Hukum Dan Kriminal

6 Petugas PPK Sangatta Selatan Jadi Tersangka

114
×

6 Petugas PPK Sangatta Selatan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Warta Kutim – Polres Kutai Timur menetapkan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang staf di Sekertrariat PPK Sangatta Selatan sebagai tersangka, sejak Kamis (24/4). Mereka dijadikan tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan modus pengelembungan suara Calon Legislatif tertentu untuk DPRD Kutim.

Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, di antara mereka juga ada yang disangka pelaku penyuapan. “Yang berperan itu, semuanya orang Sangatta Selatan, tidak ada orang luar PPK. Mulai dari ketuanya, wakil ketua hingga orang di sekretariat PPK,” katanya melalui Kaur Bin Ops Polres Kutai Timur, Ajun Inspektur Satu Arifin AS, di ruang kerja, Jumat 25/4 kemarin.

Arifin menambahkan, anggota PPK Sangatta Selatan yang ditetapkan tersangka yakni, Samarudin, Subair, Jamil, Mustapa, Misran dan Amran. Namun yang menerima suap dari caleg hanya dua orang anggota PPK. “Tapi yang bermain itu, Subair sama Jamil yang menerima uang dari caleg dan membagikannya kepada semua anggota PPK lainnya. Tujuannya untuk menambahkan suara yang memberikan uang,” ungkapnya.

Dikatakannya, uang yang telah diterima oleh kedua orang tersebut senilai Rp 31 juta. Itu didapat dari Caleg Partai Golkar, Gerindra, PPP dan PKS. Dari keterangan tersangka, ada caleg yang memberikan Rp 10 juta dan ada pula Rp 5 juta. Para caleg meminta diubah jumlah suaranya menjadi lebih banyak.

“Yang jelas totalnya Rp 31 juta dan transaksi dilakukan di Hotel Royal Sangatta,” katanya. Dijelaskan Arifin, uang yang disita dari tersangka tidak sesuai lagi nilainya dari yang diterima dari caleg. “Sisa uang yang kami sita untuk barang bukti sebesar Rp 4.350.000. Lebihnya telah digunakan tersangka.”

Selain menyita uang dari tersangka, Polres Kutim juga menyita satu unit komputer jinjing atau laptop dan 6 unit telepon genggam milik keenam tersangka sebagai barang bukti. Para tersangka akan dijerat Pasal 309 dan Pasal 321 Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2013 Junto Pasal 55 KUHP. Hukuman maksimal 4 tahun ditambah 1/3 dari masa hukuman karena mereka adalah Penyelenggara Pemilu.

(wal)

Editor : Soni Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.