Kecamatan

Menolak Diminta Pindah oleh KPC, 40 KK di Segading Tak Dapat Kompensasi

151
×

Menolak Diminta Pindah oleh KPC, 40 KK di Segading Tak Dapat Kompensasi

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Warta Kutim – Tidak ingin kehilangan lahan puluhan hektar yang telah digarapnya, 40 kepala keluarga di Dusun Segading, Desa Keraitan, Kecamatan Bengalon tidak kunjung pindah ke lokasi yang baru. Warga yang kebanyakan suku Dayak Basap itu tidak mau dipindah ke lokasi pemukiman yang disiapkan PT Kaltim Prima Coal di Morawali, Desa Sepaso Timur.

Menurut Mantan Kepala Desa Keraitan, Pasek, mereka tidak mau direlokasi ke lahan pengganti yang luasnya hanya disediakan masing-masing 2 hektar lahan garapan. Itu pun masih berupa semak belukar dengan sebuah Rumah Layak Huni. Warga juga kecewa pada KPC, pernah berjanji akan menyiapkan lapangan kerja bagi pemuda di Desa Keraitan. Namun hingga sekarang tidak seorangpun yang telah bekerja di KPC. “Tidak seperti janji KPC, cuma sebagai buruh kasar di kontraktor KPC yang ada pekerjaan. KPC tidak banyak membantu pembangunan di desa dan warga,” ujarnya.

“Anehnya, tidak ada kompensasi atas lahan garapan kami sekarang ini. Entah itu ganti rugi lahan atau tanam tumbuh hasil jerih payah kami selama puluhan tahun di Segading,” kata Pasek. Pasek mengingatkan, sebagai desa tertua di Bengalon, Desa Keraitan bisa disebut punah jika mereka benar-benar pindah ke Desa Sepaso Timur. “Kami lahir di Keraitan, dan kami mau mati di sini,” tegasnya.

Diakui Kepala Adat Dayak Basap, Gagao, kebanyakan warga Keraitan memiliki lahan lebih dari 10 hektar di Segading. Luasnya lahan tersebut, didapat dari kebiasaan berpindah-pindah tanah garapan. Setiap kali membuka lahan garapan, sedikitnya dua hektar yang dalam dua atau tiga tahun ditinggalkan dan pindah ke lokasi lain.

“Paling tidak ada empat lokasi tanah garapan dengan masing-masing dua hektar. Saya sendiri punya 25 hektar, belum terhitung lahan di Keraitan Lama yang lebih luas lagi. Di lokasi yang disiapkan KPC terlalu kecil bagi kami,” jelas Gagao.

Ia menilai aneh jika lahan mereka tidak diberi ganti rugi oleh KPC. Sementara warga di daerah lain dapat ganti rugi.  “Kami tidak mau pindah, kalau tidak jelas ganti ruginya,” ujar Gagao.

Ia menyebut tidak sebanding, jika aset yang akan ditinggalkan  dengan sarana di lokasi baru. Terlebih tanam tumbuh yang telah besar dan bisa berbuah. Mereka menilai rugi jika harus pindah. “Yang mau pindah itu hanya pendatang yang tidak punya banyak kebun di Segading. Sementara kami penduduk asli, lahan kami sangat luas. Makanya, kami tak mau kalau hanya diganti 2 hektar.”

Menanggapinya, Humas KPC areal Bengalon, Wawan Setiawan, mengklaim soal ganti rugi sebagai isu baru, dan tidak sesuai kesepakatan awal. Menurutnya, tidak semua niat baik akan diterima semua orang. Tapi KPC juga tidak mau memaksa warga itu untuk pindah,” katanya. (Ima)

Editor : Sonny Lee Hutagalung