Ekonomi

742 Kasus Tumpang Tindih Lahan, Gubernur Setuju Moratorium

158
×

742 Kasus Tumpang Tindih Lahan, Gubernur Setuju Moratorium

Sebarkan artikel ini

Sangatta, Warta Kutim – Hingga kini teradapat 742 kasus tumpang tindih lahan pertambangan dengan perkebunan, pertanian hingga lahan transmingrasi di seluruh Provinsi Kalimantan Timur.

“Ada yang over lapping kebun dengan tambang, tambang dengan pertanian sampai lahan transmigrasi,” ungkap Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak, saat meresmikan pabrik kelapa sawit PT Fairco Agro Mandiri di Kaliorang, Minggu 27/4.

Di depan ratusan warga dan pejabat, Gubernur Awang Faroek mengakui tingginya kasus tumpang tindih lahan mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Khususnya bagi para investor maupun masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan. Soal tingginya kasus tumpang tindih lahan di Kaltim, saat ini sedang disusun untuk melaksanakan moratorium pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Menurut gubernur, maksud moratorium itu sangat mulia. Sebab bagaimanapun semua investor di Kaltim mesti memperoleh kepastian hukum. Karena sekarang ini banyak sekali kasus-kasus tumpang tindih lahan. Artinya, semua harus dijelaskan. Agar semua izin investor di Kaltim harus “clean and clear”. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor untuk bisa berusaha dengan tenang dan aman.

“Kalau moratorium itu berhasil, maka ke depan dalam kurun waktu lima tahun, lahan perkebunan kelapa sawit bisa didapatkan hingga 1,7 juta hektar,” katanya disambut aplaus ratusan warga yang hadir. Ia menambahkan, jika saat ini para bupati dan walikota di Kaltim untuk kebun sawit saja telah mengeluarkan hingga Rp 3,4 juta hektar. (wal)

Editor : Sonny Lee Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.