Bengalon, Warta Kutim – PT Kaltim Prima Coal telah menyiapkan beragam sarana di Kawasan Matirowali, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur. Sebab lokasi ini direncanakan menjadi pemukiman baru bagi masyarakat Dusun Segading Desa Keraitan, Bengalon. Sejumlah fasilitas yang telah dan sedang disiapkan itu, menjadi wujud peduli KPC terhadap warga yang masuk dalam Program Segading Resettlement atau Relokasi Segading.
Sekitar 57 Kepala Keluarga atau 223 jiwa penduduk Dusun Segading yang berjarak 16kilometer dari pusat Kecamatan Bengalon, kini menjadi perhatian khusus manajemen KPC. Pasalnya, warga Segading yang kebanyakan berasa ldari etnis Dayak Basap, bermukim tepat di lingkar tambang KPC di Bengalon.Tepat berbatasan dengan wilayah operasiona ltambang Pit A yang berjarak sekitar 550meter. Adanya rencana pembukaan Pit B dan Pit C, area pemukiman akan semakin terdesak oleh lingkar area operasional tambang.
Menurut Humas KPC Areal Bengalon, Wawan Setiawan, KPC diamanatkan melaksanakan program relokasi warga Segading sebagai bentuk pengelolaan dampak tambang. Hal itu sesuai isi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)70 MTA KPC tahun 2010. Sebagaimana hasil studi AMDAL yang mendalam oleh pihak independen.
“Program Segading Resettlement, merupakan upaya KPC dalam mematuhi dan memenuhi amanat AMDAL 2010,” ujarnya dalam rilis kepada Warta Kutim.com, Rabu (30/4) kemarin.
Dijelaskannya, pembukaan dan operasional tambang Pit B dan Pit C akan memberikan dampak beragam bagi masyarakat Segading. Antara lain terkait pada aspek lingkungan, keamanan, keselamatan dan dampak sosial. Setidaknya ada lima poin potensi dampak yang akan timbul. Pertama, penutupan dan pengalihan akses jalan desa. Kedua, getaran, kebisingan, paparan debu dan pengelolaan air tambang. Ketiga, pembatasan akses warga Segading ke wilayah perkebunan, perburuan dan sungai. Keempat, pelaksanaan prinsip keselamatan dan keamanan perusahaan yang dapat berakibat menimbulkan konflik kepentingan dengan warga setempat. Terakhir, semakin terisolasinya Segading dari akses pelayanan pendidikan, kesehatan umum dan infrastruktur.
Kawasan Matirowali sendiri ditetapkan sebagai real relokasi oleh SK Bupati Kutim nomor 140/K.855/2010.Lokasi ini ditentukan dari proses panjang komunikasi dan kordinasi antara tim KPC dengan masyaraka tDesa Keraitan beserta pemerintah kecamatan, kabupaten dan dinas terkait. Matirowali dibandingkan dengan sejumlah lokasi lain memiliki kelebihan yang sesuai dengan prinsip dan tujuan Segading Resettlement. Yakni, akses mudah terjangkau, tidak dalam area Kuasa Pertambangan perusahaan dan sesuai nilai budaya masyarakat Dayak. “Nantinya wilayah Matirowali ini akan menjadi bagian wilayah administrasi Desa Keraitan,” kata Wawan Setiawan.
Dijelaskan Wawan, dari sudut pandang internal, manajemen KPC memandang penting menjalankan program Segading Resettlement. Tidak sekedar memenuhi amanat AMDAL, tapi juga wujud kepedulian KPC atas tantangan masyarakat Segading dalam mencapai kualitas hidup dan masa depan yang lebih baik.
Sebagai salah satu tetangga terdekat KPC, masyarakat Segading menghadapi berbagai isu pembangunan. Seperti rendahnya akses pendidikan dan kesehatan, kualitas SDM yang kurang bersaing dan cepatnya perubahan sosial budaya. Termasuk pengelolaan lingkungan alam dan ekonomi. “Hal itu harus dapat disasar oleh program Segading Resettlement. Maka, dalam hal ini KPC tidak dapat bekerja sendiri,” terangnya.
Segading Resettlement didukung penuh Pemkab Kutim dengan penetapan Tim Terpadu Pemkab Kutim berdasarkan SK Bupati Kutim. Berisikan perwakilan dari instansi di lingkungan Pemkab Kutim terkait yang diberi mandat untuk menjadi fasilitator dan mediator proses Segading Resettlement. Kordinasi dan komunikasi KPC dengan Tim Terpadu pun terus dilakukan dari awal proses Segading Resettlement. Demi memastikan pelaksanaannya berjalan pada koridor hukum dan aturan daerah yang berlaku. Rekomendasi serta arahan teknis dari Tim Pemkab Kutim menjadi rujukan yang memperkaya tahap implementasi program ini.
Diakui KPC, Segading Resettlement tidak sebatas pemindahan orang dan hunian. Namun juga sebaga iwujud komitmen mendukung pemberdayaan masyarakat. Agar dapat meraih kualitas kehidupan yang lebih baik. Oleh sebab itu, program pemberdayaan masyarakat menjadi elemen penting pada Segading resettlement. Pemberdayaan masyarakat itu meliputi bidang infrastruktur, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya.
Tidak hanya bicara, KPC pun membangun sejumlah infrastruktursebagai prasyarat utama keberhasilan program Segading Resettlement. Berikuti sejumlah fasilitas yang telah dan sedang disiapkan KPC di bakal desa baru, Kawasan Matirowali.
NO |
INFRASTRUKTUR | TIPE / JENIS KONSTRUKSI | JUMLAH / UKURAN |
STATUS |
1 | Akses jalan masuk kawasan Segading Resettlement | Agregat batu merah | Lebar 6m x 4Km | Selesai |
2 | Unit Rumah | Kayu – tipe 54 | 60 unit | 53 unit yang sudah terbangun. |
3 | Bangunan Sekolah Dasar | 4 lokal | 7,5 x 24 meter | Selesai |
4 | Pembangkit Lsitrik Tenaga Diesel beserta jaringan distribusi. | Mesin Genset Kapasitas 30 Kw | 2 unit | Selesai |
5 | Instalasi Pengelolaan Air Bersih beserta jaringan distribusi. Teknologi BPPT | Teknologi penyaringan pasir lambat | Kapasitas produksi 30.000 liter. | Selesai |
6 | Mesjid | kayu | 13 x 13 meter | Selesai |
7 | Kantor Desa | Kayu | 9 x 7,5 meter | Tahap konstruksi |
8 | Kantor BPD | kayu | 9 x 7,5 meter | Tahap konstruksi |
9 | Puskesmas pembantu | Kayu | 7 x 9 meter | Tahap konstruksi |
10 | Balai Adat | kayu | 24 x 10 meter | Tahap kosntruksi |
“Kami upayakan yang terbaik bagi masyarakat sekitar, bukan sekedar untuk memenuhi aturan hukum, tapi juga wujud peduli KPC bagi kualitas hidup yang lebih baik,” pungkas Wawan Setiawan. (advertorial/wal)
Editor : Sonny Lee Hutagalung