Berita PilihanHukum Dan Kriminal

JPU Menuntut Hasbulla Satu Tahun Penjara

159
×

JPU Menuntut Hasbulla Satu Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Portal Balikpapan)
Ilustrasi
(Foto : Portal Balikpapan)

SANGATTA. Sidang Kasus pidana pemilu dengan terdakwa anggota komisioner KPU Kutim Hasbullah, dalam persidangan yang digelar (14/5) dinyatakan JPU terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang pemilu.

Akibat perbuatannya, tim JPU dipimpin Dodi Gazali Emil menuntut agar Majelis Hakim dipimpin Ahmad Ukayat dengan anggota Stepanus Yunanto dan Hendra, memberikan hukuman kepada Hasbullah 1 tahun penjara denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Tuntutan kami sudah selesai, malam ini (Kemarin malam, Red), akan dibacakan pembelaan dari terdakwa. Lusa mungkin putusan,” kata Dodi usai sidang.

Sekedar diketahui, Hasbullah mengakui dalam sidang jika dirinya telah menerima sejumlah uang dari beberapa oknum untuk merubah perolehan suara beberapa Caleg DPRD Kaltim. Oleh JPU, terdakwa dijerat dengan pasal 309 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yakni melakukan perbuatan dengan sengaja sehingga menyebabkan suara seorang pemilih tidak berharga yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara ditambah 1,3 tahun karena Hasbullah penyelenggara Pemilu 2014 yakni anggopta KPU.

Hasbullah mengakui merubah perolehan suara tidak diperkenankan. Namun para penyuap ini yang datang kepada saya meminta perubahan perolehan suara dengan membawa nama partai. Juga atas perintah aknum anggota KPUD Kaltim, Rudiansyah. Karena itu dia lakukan.

Atas perubahan suara beberapa caleg yang dilakukan, dia mengakui menerima uang diantaranya dari AH sebesar Rp10 Juta yang diserahkan di hotel, kemudian dari Nas sebesar Rp25 juta. Namun terhadap AN, ia mengakui pernah diminta bantuan dan permintaan dipenuhi namun tidak meneriam apapun.

Selain sidang tuntutan terhadap Hasbullah, kemarin PN Sangatta juga menggelar sidang bagi terdakwa PPK sangatta Selatan. Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 Wita kemarin, menghadirkan   terdakwa Jamil dan Zubaer. Sedangkan hadir sebagai saksi antara lain adalah Drs Samaruddin MM, Misran, Amran dan Mustofa.

Dari pantauan wartawan, ternyata sebagian dari para terdakwa adalah calon anggota KPU, yang masuk seleksi pada Maret lalu. mereka adalah Jamil, Mustofa dan Zubaer. Mereka semua masuk 10 besar, namun tereliminasi pada penentuan 5 anggota KPU, dimana satunya akhirnya masuk sel pula karena kasus suap.

Samaruddin yang memberikan keterangan bagi terdakwa Jamil dan Zubaer, mengakui jika setelah pleno ada mengetahui akan adanya pesanan dari caleg untuk melakukan penggelembungan suara caleg tertentu. Hanya dia sebagai ketua PPK saat itu, merasa itu hanya guyonan.

“Ternyata, perubahan itu memang ada. Padahal, saya pikirnya itu hanya candaan dari Jamil dan Zubaer. Tapi memang dia bilang aman. Seletalh diplenokan baru ketahuan jika ada suara yang telah dinaikan,” jelas Samaruddin.

Seperti diketahui, PPK Sangatta Selatan telah menerima uang Rp35 juta dari caleg. Hanya dari penyitaan yang dilakukan tersisa hanya Rp4,350 000