Siapa melakukan apa? Siapa bertanggung jawab apa?
Opini, wartakutim.com – Menarik akhir akhir ini desakan berbagai elemen dan individu masyarakat Kutai Timur makin sering muncul di media sosial khususnya di Forum Masyarakat Peduli Kutai Timur, sebuah group media sosial yang dibentuk sebagai bagian dari kepedulian masyarakat untuk Kutai Timur. Desakan itu agar Perda RTRW segera dibahas Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Tingkat II Kutai Timur untuk kemudian disahkan menjadi RTRW setelah sebelumnya lebih dahulu disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi dan setelah hasil evaluasi Gubernur diakomodasi maka Bupati Kutai Timur dapat menetapkan Perda RTRW Kabupaten Kutai Timur untuk tahun 2013 sampai dengan 2032.
Desakan berbagai elemen dan individu masyarakat Kutai Timur ini memang baik untuk percepatan pembangunan Kutai Timur sendiri namun sebelumnya perlu juga kita semua ketahui mengapa Kutai Timur harus memiliki RTRW? dan kapan RTRW Kutai Timur harus selesai?
Kutai Timur harus memiliki RTRW karena alasan konstitusional antara lain UU. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14 menyatakan bahwa perencanaan, pemanfaatan, pengawasan tata ruang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 11 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki wewenang dalam penyelenggaraan penataan ruang yang antara lain meliputi pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota, serta Keppres 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilaksanakan berdasarkan RTRW.
Proses RTRW Kabupaten Kutai Timur sendiri harus selesai karena UU. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 78 ayat 4c mengamanatkan bahwa RTRW Kabupaten/Kota harus sudah diselesaikan paling lambat 3 tahun setelah UU diterbitkan atau pada bulan April 2010, pertanyaannya sekarang ini sudah tahun berapa?. Secara hukum tidak ada sanksinya jika RTRW tidak selesai tepat waktu tetapi secara praktis Kabupaten Kutai Timur akan mengalami banyak sekali kerugian akibat terhambatnya pembangunan dan investasi.
Sebelum saya menutup tulisan ini saya ingin menyampaikan sesuatu yang masyarakat harus ketahui bahwa yang paling utama dalam penyusunan RTRW yaitu dalam penyusunannya didasarkan pada Mitigasi Bencana. Pada langkah langkah awalnya telah diidentifikasi dan dipetakan kawasan kawasan rawan bencana. Pada Struktur dan Pola Ruang di RTRW Kabupaten Kutai Timur, kawasan rawan bencana diarahkan untuk tidak dijadikan sebagai kawasan hunian dan jika sudah terlanjur berkembang jadi kawasan hunian maka dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang secara ketat. Kita bisa bayangkan jika pembangunan terus berjalan tanpa arah penataan ruang. Kita akan temukan dipenghujung pembangunan bukan kesejahteraan yang akan kita dapatkan tetapi kehancuran dan bencana alam dan kemanusiaan.
Hal ini sama dengan Sabda Rasulullah Muhammad SAW yaitu Jika amanat telah disia siakan tunggu saja kehancuran terjadi, ada seorang sahabat bertanya, bagaimana maksud amanat disia siakan?’ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. (Bukhari-6015).
Jadi dengan kondisi diatas maka pilihan kembali pada diri kita, tetap berdiam diri dan berpangku tangan atau memilih meninggalkan zona nyaman kemudian berpartisifasi dan berkontribusi aktif dan segera memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah yang mengatur Penataan Ruang yang bermartabat bagi rakyat Kutai Timur khususnya dan Kalimantan Timur serta Bangsa Indonesia pada umumnya.
(Irwan, Sangatta)