Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Melawan Polisi, Bandar Narkobah Di “Dor”

178
×

Melawan Polisi, Bandar Narkobah Di “Dor”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto : www.probenteng.com)

Sangatta, Wartakutim.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, kembali meringkus Bandar dan pengguna Narkoba di wilayah kecamatan Bengalon Jumat (30/5). Seorang bandara tarpaksa harus dilumpuhkan timah panas karena berupaya menyerang polisi.

Polres Edgar Diponegoro didampingi Kasat Narkobah Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi SH menybutkan seorang Bandar narkoba yang ditembak polisi pada bagian kaki adalah bernama Ardiansyah alias Katok (40), warga Gang Jelawat, Kecamatan Bengalon, Desa Sepaso.

“Tersangka ini, terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melawan saat akan ditangkap di rawa-rawa. Dia ditembak sebab, tersangka mengancam jiwa anggota kami. tersangka membawa senjata tajam,” katan Kasat Narkobah Iptu Jan Manto Hasiholan Sianturi SH.

Diakui, dalam penangkapan yang sempat diwarnai kejar-kejaran selama 4 jam itu,   seorang target operasi berinisial Ar (45), melarikan diri. Namun beberapa anggotanya termasuk Ardiansyah berhasil ditangkap. Juga ada Herman (29), Rusdi (20), warga Gang Sulawesi, Bengalon dan Yusuf (54) warga Jelawat, berhasil ditangkap dan kini ditahan di Mapolres Kutim.

“ Penangkapan dilakukan pertama pada tersangka Rusdi sekitar pukul 22.30 malam di rumahnya. Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 poket sabu.” Ungkapnya

Setelah diperiksa, Lanjut Jan Manto, barang bukti berasal dari Herman, yang tinggal di Gang Jelawat. Bermodalkan petunjuk Rusdi, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah kos-kosan yang ditempati Herman. Ternyata, Herman, Katok, Yusuf sedang pesta sabu. Dari Herman disita uang Rp5 juta hasil penjualan sabu, serta bong dan barang bukti 10 poket sabu.

“Saat digerebek itulah Katok lari. Karena daerah itu daerah semak belukar, anggota kesulitan mengejar mereka. Apalagi, dia membawa sajam. Karena itu ditembak, untuk dilumpuhkan agar tidak melawan,” katanya.

Terkait dengan barang bukti berupa SS sebanyak 34,5 gram, diakui barang itu merupakan barang bukti yang dibeli tersangka Herman dari Samarinda. Barang haram ini dibeli patungan dengan Ar, yang kini masih buron.

“Saya beli 30 gram. Saya beli seharga Rp1,3 juta per gram, dan di Bengalon saya jual Rp2 juta,” jelas Herman.

Diakui, itu dilakukan karena tidak ada kerjaan. “Saya jual motor untuk modal ini. Modalnya ini kami patungan dengan Ar,” katanya.

Membengkannya jumlah BB, diakui polisi karena narkoba yang disita sudah dalam paket-paket, sehingga beratnya naik karena ditimbang dengan bungkusnya. Sedangkan saat dibeli di samarinda, itu murni.

“Jadi kalau dulu dibeli 30 gram itu murni, sekarang jadi 34,5 gram termasuk plastik kemasannya. Selain 34,5, para tersangka juga pakai sebagian, dan ada yang sudah terjual. Jadi kalau BB ini ditimbang murni tanpa kemasan tidak sampai lagi 30 gram karena ada yang dijual dan dipakai,” katanya.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 dan 5 tahun penjara,” jelas Jan Manto

 

(Wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.