Peristiwa

Asisten Kesra: Sosialiasi Didukung Penuh Pihak Kecamatan, Karena Erat Kaitannya Dengan Masyarakat

148
×

Asisten Kesra: Sosialiasi Didukung Penuh Pihak Kecamatan, Karena Erat Kaitannya Dengan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Peserta Sosialisasi Permendagri melakukan foto bersama dengan Asisten Kesra Mugeni (tengah) bersama Camat Telen Thamrin. (DOK/HUMAS)

Sosialisasi Permendagri Tentang Pemberian Hibah dan Bansos

Peserta Sosialisasi Permendagri melakukan foto bersama dengan Asisten Kesra Mugeni (tengah) bersama Camat Telen Thamrin. (DOK/HUMAS)
Peserta Sosialisasi Permendagri melakukan foto bersama dengan Asisten Kesra Mugeni (tengah) bersama Camat Telen Thamrin. (DOK/HUMAS)

Sangatta, Wartakutim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar acara sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 dan Bantuan Sosial serta Permendagri Nomor 39 Tahun Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Acara diselenggarakan secara berurutan dalam beberapa hari, yang dimulai dari kecamatan Telen, Batu Ampar, Busang, dan Muara Ancalong. Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Mugeni yang bertindak mewakili Bupati Isran Noor. Dalam kesempatan tersebut hadir sebagai pemateri antara lain dari pihak Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim, Kejaksaan Negeri Sangatta, serta Bagian Sosial Setkab Kutai Timur yang juga sebagai pihak penyelenggara kegiatan.

Peserta dari kegiatan sosialisasi berasal dari berbagai elemen masyarakat, antara lain Kepala Desa, Kepala Rukun Tetangga, Kepala Rukun Warga, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat lainnya. Asisten IV Bidang Kesra Mugeni dalam sambutannya menyebutkan jika adanya sosialisasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 mempunyai kaitan erat mengenai aturan baru dalam pemberian hibah dan bansos yang sesuai dengan kaidah-kaidah dasar dan taat pada aturan hukum yang berlaku, sehingga dengan adanya kegiatan sosialiasi maka kedepan tidak akan ada lagi temuan-temuan yang bermasalah terkait pemberian hibah dan bantuan sosial.

“Pemateri dalam kegiatan sosialisasi adalah orang-orang yang bertindak langsung dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait hibah dan bansos. Selain itu para camat ditempat pelaksanaan mendukung kegiatan dari Bagian Sosial Setkab Kutim, mulai dari Camat Telen yakni Thamrin, Camat Busang Darius J. Dian, Camat Batu Ampar Darmansyah, serta Plt Camat Muara Ancalong Suryadi. Mereka semua bersama-sama dengan staf kecamatan mendukung suksesnya acara sosialiasi ini, sehingga target dan sasaran sosialiasi dapat tercapai,” ungkap mantan Kabag Ekonomi Setkab Kutim ini.

Kabag Sosial Setkab Kutim Herry Supriyanto menyebutkan, bahwa tujuan sosialiasi adalah untuk menginformasikan secara utuh mengenai Permendagri Nomor 32 dan 39, dimana didalamnya berisi pedoman tentang hibah dan bantuan sosial. Sehingga melalui sosialiasi yang dilakukan ke seluruh kecamatan baik dipedalaman dan pesisir Kutim, tidak akan diketemukan lagi kesalahan administrasi maupun lainnya. Sosialiasi ini memang menyasar pihak-pihak pemangku kepentingan dari desa hingga kecamatan, agar dapat mengetahui materi-materi penting mengenai aturan hibah dan bantuan sosial.

“Kegiatan sosialiasi sangatlah diperlukan sekali oleh seluruh elemen masyarakat, karena pola penerimaan hibah dan bansos tidak seperti waktu-waktu dahulu, bapak dan ibu sekalian. Jika dulu mudah sekali bantuan mengucur, namun setelah ada perintah dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Maka hal semacam itu patut kita jalankan dengan baik.Sehingga mereka nantinya berperan sebagai penyebar informasi pada masyarakat, tentang pedoman teknis pengajuan hibah dan bansos yang telah jauh berbeda,” ungkap Kabagsos Setkab Kutim seusai acara.

Perlu diketahui Pemerintah Kabupaten dapat memberikan hibah dan bantuan sosial setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, serta manfaat untuk masyarakat. Dimana untuk bantuan sosial dapat diberikan kepada individu atau keluarga, masyarakat, dan lembaga non pemerintah. Tujuan pemberian bantuan sosial adalah untuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemeberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana. Sementara hibah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, masyarakat, serta organisasi masyarakat. (kmf3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.