Sangatta,wartakutim.com – Warga kampung Rantau Bemban RT 33, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara kabupaten Kutai Timur menolak adanya aktivitas pengeboran migas yang dilakukukan oleh PT. Sangatta West di yang tidak jauh dari pemukiman warga.
Menurut kuasa hukum warga Rantau Bemban Ricki Hilman, Penolakan warga itu, bukan pertama kali dilakukan, penolakan itu sudah beberapa kali disampaikan warga ke Pemkab Kutim melalui tim kuasa hukum dan perwakilan dari warga.
Namun hingga saat ini, protes warga itu tidak mendapat tanggapan Pemkab Kutim. Perusahaan tetap saja melakukan aktivitas pengeboran, bahkan anehnya lagi aktivitas pengeboran itu, berdasarkan laporan dari warga dilakukan pada malam hari.
“Saat pertemuan warga dengan pihak perusahaan dan camat Sangatta Utara, di kantor camat Sangatta Utara, Saya sempat menanyakan legalitas perusahaan untuk melakukan aktivitas pengeboran di daerah tersebut. Pada saat itu perusahaan sama sekali tidak pernah mau memperlihatkan legalitas itu.”kata Ricki Hilman, saat meninjau lokasi pengeboran di kampung Rantau Bemban RT 33, Kamis (11/9).
Dari hasil pertemuan dengan camat, kata Ricki, sudah disepakati, kalau di status Quo Kan atau dibiarkan tanpa ada aktivitas pengeboran. Namun beberapa hari kemudian perusahaan melanggar perjanjian yang telah di sepakati, Perusahaan tetap saja melakukan aktivitas pengeboran, itupun aktivitas pengeboran dilakukan pada tengah malam.
“Dua hari kemudian, perusahaan main kucing kucingan, dia mengerjakan pengeboran tepatnya suasana sudah sepi yakni waktunnya dilakukan tengah malam. Dengan segala cara mereka melakukan pekerjaan agar aktivitas pengeboran bisa berjalan”kata dia.
Dalam melakukan aktivitas itu, pihaknya menduga perusahaan tidak memiliki dokumen yang sah baik dari pemkab maupun dari Pemerintah pusat dalam aktivitas pengeboran itu. Selain itu kata dia, penolakan warga ini, dapat berdampak lingkungan, apalagi areal pengeboran migas tersebut tidak jauh dari bibir sungai dan pemukinaman warga.
“Ini semacam menyerobot saja, masuk ke wilayah orang tanpa melihat sama sekali lingkungan hidup disekitar warga. Yang kami beratkan ini, kami masyarakat Rantau Bemban “Ada manusaiannya”. apalagi pekerjaan ini dilakukan dekat sekali dengan bibir sungai.”
Lebih lanjut dia menambahkan, bedasarkan aturan perundang undangan, untuk melakukan aktifivitas khususnnya pengeboran dan pertambangan, tidak ada aturan yang memperbolehkan untuk melakukan aktivitas pengeboran di dekat bibir sungai.” yang mana sungai ini merupakan hajat untuk hidup orang banyak.”katanya.
Pihaknnya sangat yakin,siapapun pemerintahannya, tidak akan berani mengeluarkan izin untuk melakukan aktivitas pengeboran yang sangat dekat dengan bibir sungai.”kami mau lihat siapa yang berani membuat legalitas itu. Kami beranggapan kalau dilakukan di dekat bibir sungai apalagi sunga untuk hidup orang banyak. itu tidak mungkin dilakukan.”katanya.