
SANGATTA,WARTAKUTIM.COM – Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Kutai Timur menyebutkan, dari 140 tower seluler yang ada yang berdiri tegak dan tersebar di 18 kecamatan, sebanyak 27 tower di duga ilegal alias tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kadishub Johansyah Ibrahim di dampingi Kasi Komunikasi Jhon Nari Ratu, mengatakan, berdasarkan data yang ada, 27 tower itu yang berdiri tanpa ijin IMB, kebanyakan berada di kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk Pandang.
“Iya, ada 27 tower yang tidak memiliki ijin bangunan. 10 di Sangatta Selatan dan 17 di Teluk Pandan”sebut Jhon Nari Ratu. Dia menambahkan, jika ini terus dibiarkan Ilegal, maka pemkab Kutim berhak untuk merobohkanya dan dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kutim.
Keberadaan tower di dua kecamatan itu yang statusnya masih kawasan Taman Nasional (TNK), kata dia, memang tidak mudah mendapatkan IMB, namun dari hasil rapat yang di gelar bersama, kejaksaan yang selaku pucuk pimpinan yang akan menentukan arah ijin bangunan tower yang di TNK. Hasilnya, kejaksaan memberikan dua syarat yang harus di penuhi oleh pemilik tower, pertama meminta ijin tempat kepada TNK, kedua meminta surat ijin bangun kepada kementrian kehutanan.
“Kalau dua hal itu sudah di penuhi, maka rekomendasi akan kita berikan. Kalau tidak jelas pasti kita katakan masuk pada ranah ilegal.”ungkapnya
Oleh sebabnya, Lanjut dia, pihaknnya berharap kepada pemilik tower tersebut, segera mengurus ijin. “Kalau Dishub hanya mengikuti kata Kejaksaan. Kalau sudah terpenuhi, kita akan berikan IMB,”katanya.
Di singgung kapan di beri waktu pasti mengenai pengurusan permohonan ijin TNK dan dari kementrian kehutanan, Dia mengatakan, Dishub tidak lagi menangani masalah tersebut. Pihaknya hanya menunggu kepastian dari kejaksaan. “Kita sifatnya menunggu saja lagi,”katanya.
Terkait dengan keberadaan tower yang diduga ilegal itu, Pemkab kutim melalui Dishub Kutim terkendala dalam menarik restribusi bagi tower yang tak memiliki ijin. Jelas hal itu akan menjadi masalah tersendiri pemkab kutim. “Kalau belum ada IMB kita tidak mau menarik restribusinya. Tetapi kalau sudah ada baru kita tarik,”katanya.