Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Potongan Pajak PT KTE Senilai Lebih Dari Rp 200 M. Isran Katakan Jeruk Makan Jeruk

164
×

Potongan Pajak PT KTE Senilai Lebih Dari Rp 200 M. Isran Katakan Jeruk Makan Jeruk

Sebarkan artikel ini
Bupati Kutai Timur, Isran Noor
Bupati Kutai Timur, Isran Noor
Bupati Kutai Timur, Isran Noor

SANGATTA, WARTAKUTIM.COM – Bupati Kutai Timur, Isran Noor, memastikan gugatan Pemkab Kutim kepada Kejaksaan Agung dan 3 tergugat lainnya akan terus bergulir. Pasalnya lembaga Adhyaksa itu berdasarkan pendapatnya dinilai telah melanggar hukum karena tidak segera mengembalikan barang bukti hasil penjualan divestasi saham 5 persen PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang seharusnya masuk ke kas daerah.

“Jadi kita ingin mendapatkan kepastian hukum mengenai hak rakyat Kutai Timur itu mengenai barang bukti yang atas keputusan Mahkamah Agung dalam keputusan terakhirnya adalah fatwa mengembalikan ke daerah,”katanya.

Dikatakannya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah disebutkan jika dana sebesar Rp 576 milira itu harus dikembalikan ke kas daerah.

Pemkab Kutim sendiri lanjutnya sangat mengharapkan agar dana tersebut bisa segera dieksekusi dan digunakan untuk kepentingan rakyat banyak, terutama untuk pembangunan infrastruktur di wilayah ini.

Salah satu yang paling mendesak kata Isran, kelanjutan dari pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabo yang pengerjannya terbegkalai karena seretnya pendanaan untuk pembiayannya.

Karena itu uang sejumlah Rp 576 miliar itu sebagian diantaranya akan digunakan untuk mengatasi krisis energi listrik di Kutai Timur melalui penyelesaian PLTU Kabo.

“Iya salah satunya ingin meyelesaikan itu adalah untuk PLTG Kabo itu tapi kalu uangnya tak jelas gimana ceritanya itu aset daerah punya rakyat kita kurang listrik, itu yang mau kita selesaikan tapi persoalannya ketika mau di eksekusi banyak alsannya,” katanya.

Sementara saat diisnggung tentang tunggakan pajak dari PT KTE senilai lebih dari Rp 200 miliar yang rencananya dipotong dari barang bukti tersebut dengan tegas, Isran menolak untuk membayarnya.

Pasalnya ia menggangap barang bukti yang akan dieksekusi itu masuk kedalam kas dearah yang notabene juga merupakan uang negara, adalah hal yang lucu jika uang negara itu kemudian juga dikenakan pajak.

Dirinya bahkan menganalogikan jika sampai uang ini dipotong sama saja seprti idiom jeruk makan jeruk, apalagi rakyat Kutim tentu saja menjadi pihak yang berkeberatan jika pemotongan dengan alasan pajak ini dilakukan.

“Soal pajak itu milik negara dan daerah, dari mana jeruk makan jeruk uang negara tak boleh kena pajak, sekarang saya mau tanyakan rakyatnya mau tidak dipotong yang mestinya punya rakyat mau tidak dipotong saya tidak ada kepentingan disitu,” katanya