Hukum Dan Kriminal

Jual Minuman Botol Beralkohol Tanpa Ijin, Akan Didenda 50 Juta Dan Kurungan Penjara 6 Bulan

410
×

Jual Minuman Botol Beralkohol Tanpa Ijin, Akan Didenda 50 Juta Dan Kurungan Penjara 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
20120903_Minuman_Keras_Palsu__2432
Ilustrasi (Minuman Beralkohol)

Sangatta,Wartakutim.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kutai timur, akan memberikan sangsi keras kepada pemilik tempat hiburan, Hotel, wisma dan toko penjual barang campuran yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin. (Baca : Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Hotel dan Wisma Di Kutim Telah Mendapatkan Ijin Menjual Minol)

Kepala disperindag Kutim Irawansyah didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Usaha dan Perijinan menegaskan, pihaknnya aka mempidanakan bagi setiap pelaku usaha dibidang perdagang seperti toko penjualan barang campuran dan tempat hiburan maupun Hotel dan wisma jika ketahuan menjual minuman botol beralkohol tanpa memiliki ijin.

Menurutnnya, sangsi keras yang akan diberikan kepada pengedar minuman botol beralkohol yang tidak memiliki ijin, sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Kalau peraturan dulu hanya mendapatkan sangsi ringan. Sangsinnya, biasa dikenal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan pidana 3 bulan dan denda 10 juta dengan Permen Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2010 .Tentu itu tidak membuat jera. Namun sekarang dengan dikeluarkannya peraturan baru akan lebih keras lagi sangsinya. Yaitu, denda 50 juta dan kurungan 6 bulan berdasarkan Permen perubahan Nomor: 15/M-DAG/PER/PER/3/2012,”ancamnya

Sedangkan yang sudah mendapatkan, kata dia, bilamana dikemudian hari didapatkan ada kejadian yang diluar dugaan dan menyebabkan tindak kriminal maka bisa saja akan diambil kembali ijin jualnya.

“Contohnya ada perkelahian gara-gara minuman ataupun semisalnya, maka kita akan cabut ijin penjualannya. Jadi manfaatkan sebaik mungkin ijin yang diberikan,”ancam Reza.

Di singgung mengenai apa saja syarat untuk mendapatkan ijin penjulan minuman botol beralkohol, Reza mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Pertama katanya, harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari bawah seperti RT, Desa, hingga Kecamatan. Bila mana hal itu sudah didapatkan, maka selanjutnya tidak dibolehkan dekat dengan tempat ibadah, jauh dari sekolah dan yang terakhir dianjurkan untuk tidak membangun dipemukiman warga banyak.

“Kalau sudah terpenuhi semua, bisa saja kita berikan ijin. Tetapi kalau belum, maka tentu saja tidak akan mendapatkannya,”katanya.