Sangatta,WARTAKUTIM.com – Setelah diperiksa beberapa jam, akhirnnya Kejaksaan Negeri Sangatta menahan pegawai Bank Kaltim Risman Sidik, Selasa (30/9) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalaguaan dana Bantuan Sosial (Bansos) aspirasi anggota DPRD Kutim milik Almarhum H. Suardi untuk tahun anggaran tahun 2011.(Baca : Teler Bank Kaltim Ditetapkan Tersangka, Kasus Bansos)
Kepala Kejaksaan negeri Sangatta Tety Syam, SH.,MH didampingi Penyidik Kejari Sangatta Erfandi mengatakan, perang Risman dalan kasus ini, dia membantu pelaku utama dalam kasus ini terpinda Dudi Iskandar yang suda divonis 5 tahun.
“Perannya itu (Risman Sidik) pembantu. Pembantuan, membantu terpidana Dudi Iskandar yang sudah divonis. Pelaku utamannya mereka itu (Dudi).”ungkap Erfandi di ruangan Kasi pidsus kejari Sangatta, Selasa (30/9).
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk kasus ini Risman akan disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tinda pidana korupsi, Juncto (Jo) pasal 56 ayat 2 dan Jo Pasal 64 ayat 1 serta tambahan pasal 3 untuk subsider.
Dijelaskan, teridana sebelumnnya yakni Dudi memanfaat tersangka Risman dulunnya tahun 2011 bertugas sebagai teler di Bank Kaltim cabang Sangatta untuk mencaikarkan proposal Fiktif milik 22 UKM usaha kecil menengah dengan jumlah total dana Rp762 juta.
“Dia memproses pencairan dana tanpa tanpa hadirnya ke 22 pemilik rekening penerima bansos. harusnya kan yang mencairkan itu penerima bansos (Nasabah),” ungkapnnya.
Ternyata, lanjutnya, secara kolektif yang mencairkan dana tersebut adalah koordinator bansos Dudi Iskandar, yang menggunakan jasa terpidana Rusianto dan Sudarman yang sudah divonis penjara kaitan dengan kasus ini, untuk mencairkan dana terhadap 22 rekening melalui teler.
“Rusdianto lah yang bawah masuk ke teler. Namun peran Rusdianto dalam kasus ini hanya sekedar APBD perubahan dan satunya lagi terpidana Sudarman untuk APBD Murni” katanya.
Dikatakannya, tersangka saat ini masih bekerja sebagai karyawan di Bank Kaltim cabang Malinau Kalimantan Timur,Namun tidak disebutkan secara rinci jabatan tersangka saat ini di Bank kaltim cabang Malinau. “intinya dia masih tercatat sebagai karyawan Pt. Bank Kaltim cabang Malinao”sebutnnya
Ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka kata dia, tersangka tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan untuk pemerikaan selanjutnnya tersangka wajib didampingi pengacara.
“Menuru bagian internal mereka (Bank Kaltim) sedang di rapatkan untuk penasehat hukum ekternal mereka. Katannya, pihak Bank kaltim akan menyiapkan untuk kuasa hukumnnya.”ujar Erfandi.