OPINI

Sembilan Butir Testimoni Untuk Presiden Jokowi

127
×

Sembilan Butir Testimoni Untuk Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini

20140926141024Inilah Sembilan Butir Testimoni untuk Presiden (terpilih) Joko “Jokowi” Widodo dari diskusi politik dengan tema “Etika Politik Impian Rakyat: Testimoni untuk Presiden Jokowi”.

Narasumber dalam diskusi politik tersebut adalah guru besar dan pakar psikologi-politik Universitas Indonesia (UI), Prof. DR. Hamdi Muluk, pengamat politik dan dosen Filsafat UI, Rocky Gerung, serta Filsuf dan rohaniwan, Prof. DR. Franz Magnis-Suseno, di D’Light Institute, Tomang, Jakarta Barat (22/9/2014).

Pertama, Konstitusi UUD 1945 adalah dasar kehidupan bersesama dan bernegara kiranya dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Hal ini disampaikan Prof. Hamdi Muluk sebagai poin utama dan pertama. Etika Politik yang benar adalah yang sesuai Konstitusi, tegas Hamdi. Pendapat senada diperkuat Rocky Gerung dengan tegas: “Ayat yang menyatukan saya dan Romo Magnis sebagai Warga Negara Indonesia adalah ayat Konstitusi.” Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih Jokowi dengan kuasa konstitusionalnya, ikut menjaga dan melindungi Konstitusi dan implementasinya. 

Kedua, Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi punya modal sosial atausocial trust yang lebih tinggi dari dukungan politik mana pun. Kegiatan voluntaristik untuk Jokowi saat pilpres silam demikian besarnya. Maka, sebaliknya social distrust, pada gilirannya dapat menjadi boomerang. Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengalaminya secara telak, indikasinya pada elektabilitas Partai Demokrat yang tidak mencapai 10%, sementara pada Pemilihan Umum sebelumnya 21%. “Massa mempercayakan Jokowi karena dianggap dapat mewakili gairah publik dan bisa mewakili suara rakyat. Ini berbeda dengan di tingkat elite,” ujar Hamdi. 

Ketiga, Presiden Jokowi juga diingatkan, bahwa untuk menjalankan Etika Politik secara konsisten, bukan hal mudah, bahkan siap menjadi korban. Secara normatif, paradoks “Suara rakyat adalah suara Tuhan” (Vox populis, vox Dei), tidak identik dengan suara rakyat sudah pasti menghasilkan etika politik publik yang benar dan sejati. Kata Rocky, “Demos (rakyat) tidak selalu menghasilkan ethos (etika)”. Pernyataan Rocky sesuai dengan fakta historis etika politik, bahwa filsuf Yunani SOCRATES menjadi korban (etika) publik, yang sebenarnya menjadi “tirani publik”, dan Socrates dituntut hukuman mati sesuai kehendak (tirani) publik. Tirani “perwakilan rakyat” dengan melengserkan Presiden RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur. 

Keempat, secara paradoksal pula, Presiden Jokowi harus berani mengambil keputusan TIDAK POPULIS, bertentangan dengan suara public, padahal menurut pertimbangan pertimbangan Presiden, justru keputusannya menyelamatkan kepentingan Publik. Hal ini bukan berarti dan tidak sama dengan sekedar kompromi dan membangun sebuah konformisme politik dengan semua elemen yang ada. Namun, menurut nurani politik tulus Presiden Jokowi, kepentingan public sedang diselamatkan dengan seluruh elemen yang ada. Dalam situasi sedemikian, komunikasi politik Presiden penting. Itulah konteks pernyataan Prof. Magnis-Suseno ketika mengatakan,   “Saya mengharapkan (Presiden) Jokowi bisa menjadi seorang pemimpin yang berani mengambil keputusan yang menyakitkan. Dimana rakyat (bisa) menjerit dan jeritan itu perlu ditanggapi.” 

Kelima,keberpihakkan pada kepentingan public mestinya tetap nomor urut pertama dan utama. “Setidaknya, kebijakan yang yang berpihak ke publik lebih besar daripada yang berpihak ke parpol,” demikian Hamdi. Dengan meminta Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Umum PDIP lagi, Presiden terpilih Jokowi telah berdiri di batas-batas melanggar etika politik yang sehat. Hal ini diungkap Rocky, dengan mengatakan, “”Political ethics dilanggar. Rakyat menolak partai, tapi Jokowi meminta PDIP, meminta partai, ada dalam kekuasaan meski Kongres (menentukan ketua umum partai) baru 2015 diselenggarakan.” Hal ini berarti, sejak awal, hubungan Presiden Jokowi dan partai PDI-P harus terus menjaga hubungan ‘konstitusional’ yang menyelamatkan rakyat, partai (antara lain PDI-P), dan seluruh rakyat Indonesia. Konstituen pemilih Presiden Jokowi, bukan semuanya konstituen PDI-P. Konstituen Wapres Jusuf Kalla, tidak otomatis pendukung Jokowi.

Keenam, para pakar ini mengingatkan kepada Presiden Jokowi, hal bahwa Indonesia adalah berbentuk Republik. Maka, Republik (Res-publicum, artinya hal-hal (kepentingan) umum. Menyetir kenyataan pahit, bahwa justeru sering hal-hal public itu menjadi tampak “di-nomor-dua-kan”. Hamdi menyebut bahwa, transportasi public telah didengarnya tiga-puluhan tahun silam, tapi baru kini sedang direalisasikan. Distorsi pemahaman “Publik” dengan “Negeri” pun terjadi. Sekolah Negeri, Pegawai Negeri, dan seterusnya, menjadi kabur, juga dalam makna dan selanjutnya mempengaruhi orientasi publiknya. Pelayanan PNS(pegawai negeri sipil) menjadi ogah-ogahan karena mereka lebih takut dan taat pada pemerintah, bukan pada public yang berhak mengontrol pelayanan mereka. Pemerintahan Jokowi diminta, menegakkan inti dan amanah esensi sebuah Negara berbentuk Republik: kepentingan publik dinomor-satukan, bukan justeru sebaliknya dinomor-duakan.   

Ketujuh, , Hak Azasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam konstitusi, menyentuh hal-hal dasariah kita sebagai warga Negara. Penegakkan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam pemerintahan Jokowi, mestinya tegas dan tuntas. Antara lain Kasus Munir Said bin Thalib, yang tahun ini (2014) diperingati 10 Tahun kematiannya, haruslah mendapat penyelesaian hokum dan politik. Demikian pula banyak kasus lain. Mengulangi seruan saat kampanye Presiden terpilih Jokowi di lokasi Lumpur Lapindo, Pemerintah harus hadir dalam setiap tragedi kemanusiaan. “Kalau negara hadir, maka masalahnya pasti rampung,” kata Jokowi (29/5/2014). 

Kedelapan, Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diminta bertindak tegas terhadap kasus intoleransi. Diharapkan, tidak ada lagi kekerasan atas nama agama.”(Presiden) Jokowi tidak boleh tampak memperbolehkan kekerasan apa pun atas nama agama. Segenap agama harus dilindungi,” tegas  Franz Magnis-Suseno. Magnis mengakui, penerimaan terhadap enam agama yang diakui negara saat ini, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu sudah cukup baik. Namun, Magnis menegaskan bahwa, masih banyak kekerasan dan diskriminasi terhadap mereka yang mempunyai aliran keyakinan, seperti, Ahmadiyah dan Syiah.

Kesembilan, last but least, inti dari Negara Demokrasi adalah perlindungan (mayoritas) terhadap kaum minoritas. Mereka yang menjadi minoritas karena suku, keyakinan, ras, golongan kepentingan, akses publik, dan lainnya, haruslah mendapat perlindungan dan kalau perlu prioritas. Hal ini justeru karena kita menganut demokrasi dalam sebuah Negara Republik Indonesia. Dan keistimewaan kita adalah Negara Republik berdasarkan nilai-nilai unik dan luhur dalam Pancasila.(*)

*Penulis adalah Moderator Diskusi, dosen Filsafat Negara pada President University

Sumber : Kabarindonesia.com