Sangatta, WARTAKUTIM.com — Kepala Dinas Pertambangan Kutai Timur, Wijaya Kusuma mengaku telah menerima undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan pertemuan di Balikpapan tanggal 27 November nanti membahas kemungkinan adanya pencabutan izin kuasa pertambangan.
“Kita nanti tanggal 27 November nanti, ada rapat di balikpapan dengan KPK” ungkap wijaya ketika di konfirmasi wartawan melalui telepon seluller, Kamis (16/10).
Dikatakannya, rapat tersebut nantinya akan membahas sekaligus mengevaluasi izin izin tambang yang ada di Kalimantan Timur.
Pertemuan itu sendiri rencananya juga akan dihadiri oleh seluruh Dinas Pertambangan se Kalimantan yang akan mendengarkan rekomendasi dari KPK mengenai pencabutan izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan oleh masing-masing daerah.
Meskipun santer diberikan oleh beberapa media Nasional terkait pencabutan 323 izin pertambangan di 12 provinsi di Indonesia. Wijaya mengaku belum mendapat laporan adanya pencabutan izin kuasa pertambangan di Kutai Timur oleh lembaga anti Korupsi tersebut.
“Masih belum ada laporan adanya pencabutan izin pertambangan di Kutim. Setelah rapat dengan KPK nanti di Balikpapan, baru kita ketahui apa ada Izin tambang atau tidak dicabut di kutim.”katannya.
Sekedar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyabut 323 izin pertambangan di 12 provinsi di Indonesia dan jumlah itu akan terus bertambah menyusul masih berlangsungnya pemeriksaan izin-izin sejenis di daerah. ¹ ***(wal)
ANT¹