SANGATTA, WARTAKUTIM.COM . Marjaki dan Suliansyah, dua calon anggota DPRD Kutim periode 2009-2014 ini, yang sedianya dilantik dalam proses penggantian antara waktu (PAW) tahun 2013 lalu, diam-diam telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.
Keduanya merupakan kader Partai Kedaulatan yang sejatinya akan menggantikan kedua rekannya yang pindah partai masing-masing Yulianus Palangiran yang pindak ke Partai Demokrat, serta Mastur Jalal yang pindah ke Partai Hanura karena jadi celeg.
Marjaki dan Suliansyah menggugat pimpinan DPRD lalu, yang tidak melantik mereka, meskipun telah mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah mempersiapkan diri karena proses adminitrasi sudah selesai. Keduanya telah memesan jas, termasuk syukuran keluarga dan berbagai kegiatan lain.
Dalam gugatan di PN Sangatta, Marjaki dan Suliansyah dalam gugatannya menerangkan beberapa kerugian materil. Seperti kerugian yang diuraikan Marjaki antara lain membeli jas senilai Rp5 juta, biaya syukuran Rp25 juta, biaya jaza penasehat hukum (PH) Rp50 juta, biaya akomodasi dan transpor PH Rp25 juta, serta perhitungan gaji dan tunjangan selama 9 bulan dikali dengan Rp 18 juta, sesuai gaji anggota DPRD Kutim per bulan. Jadi total kerugian materil Marjaki senilai Rp 267 juta. Sedangkan kerugian untuk Sulianyah dengan item serupa Rp287 juta.
Jika kerugian materilnya beda, namun dalam perkiraan kerugian inmateril mereka sama. Keduanya menuntut ganti rugi inmateril masing-masing senilai Rp40 miliar. Karena itu, total tuntutan keduanya pada tergugat senilai Rp80,5 miliar lebih.
Terkait dengan gugatan kedua calon PAW gagal ini, Sekertaris Dewan Kutim Arif Yulianto mengakui tak tahu persis masalahnya. Yang jelas, memang sesuai dengan agenda saat itu, memang seharusnya dilantik.
“saya bahkan sudah malakukan persiapan secara adminitrasi, tapi tiba-tiba batal. Karena kasus ini sudah masuk rana hukum, kebetulan saya juga akan jadi saksi, saya paling mengatakan bahwa adminitrasi sudah siap saat itu. Persoalan batalnya pelantikan, karena itu rana politik, saya tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Sangatta yang menangani kasus ini Achmad Ukayat SH MH mengakui kasus ini sudah dalam proses pembuktian.
“Sudah ada saksi kami minta keterangan dalam sidang. Minggu depan, giliran saksi Sekwan dan lainnya, yang akan diminta keterangannya,” katanya.
Diakui, karena kasus ini adalah perdata, maka sebelum masuk pembuktian telah dilakukan mediasi. Namun tidak ada kesepakatan. Karena itu sidang dilanjutkan ke tingkat pembuktian.
Diakui Ukayat, yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah Ketua DPRD dan kedua Wakil Ketua DPRD periode lalu. (ima)