Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Sangatta Tuntaskan Eksekusi Barang Bukti

170
×

Kejaksaan Negeri Sangatta Tuntaskan Eksekusi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi | Foto : Okezone.com
Kejari Sangatta, Tety Syam, SH,.MH Ft : Kaltim Post
Kejari Sangatta, Tety Syam, SH,.MH
Ft : Kaltim Post

Sangatta, WARTAKUTIM.com,-

Kejaksaan Negeri Sangatta, akhirnnya melakukan proses eksekusi terhadap barang bukti hasil kasus korupsi divestasi penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar 5 persen, dari terpidana mantan Direktur PT Kutai Timur Energy (KTE), Mujiono.

Kejari Sangatta Tety mengungkapkan proses eksekusi ini memang sempat tertunda karena pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pemkab Kutai timur untuk rekening yang akan dituju dalam proses pencairannya.

Proses ekseskusi yang dipimpin langsung Tety Syam itu berlangsung pada Selasa (28/10) dengan melakukan proses transfer dana yang selama ini tersimpan di 2 Bank masing-masing BNI dan BPR Kutim ke kas milik Pemkab Kutai Timur di Bank Kaltim.

Sebelum dilakukan proses eksekusi itu, berapa hari lalu pihak kejari sangatta telah menerima surat resmi dari Pemkab Kutim sehingga proses eksekusi pada hari ini bisa berlangsung

“Sudah dikasih sama Pemda kita minta rekening kas dearah karena kalau salah masuk nanti tak jelas jadi sudah dikasih makanya kita mau eksekusi hari ini,” katanya.

Menurutnya, Jumlah yang dikirim nilainnya Rp 77,2 miliar yang tersimpan di 2 Bank, masing-masing Rp 76 miliar di BNI serta Rp 1,2 miliar di BPR Kutim, namun angkanya dipastikan melebihi dari jumlah tersebut karena selama didepositokan di kedua lembaga keuangan tersebut dana itu pasti berbunga.

Setidaknya dana yang dikirimkan pada kas Pemkab Kutai Timur pada hari ini berjumlah tak kurang dari Rp 77,2 miliar yang tersimpan di 2 Bank, masing-masing Rp 76 miliar di BNI serta Rp 1,2 miliar di BPR Kutim, namun angkanya dipastikan melebihi dari jumlah tersebut karena selama didepositokan di kedua lembaga keuangan tersebut dana itu pasti berbunga.

Sebagaimana diketahui mantan Direktur PT KTE, Mujiono telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Tipikor Samarinda dan dikenai hukuman penjara selama 2 tahun, selain itu barang bukti yang tersimpan di 2 Bank tersebut juga dikembalikan ke kas negara cq Pemkab Kutim berdasarkan amar putusan yang tertera.

Mujiono sendiri saat ini dikatakan oleh Tety tengah berada diluar tahanan dan belum menjalani hukuman 2 tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim.