Sangatta, WARTAKUTIM.com – Ketua KBPP POLRI Resor Kutai Timur Abdul Latif menegaskan Edi yang mengaku sebagai wartawan KBPP POLRI saat diringkus karena membuat dan mengedarkan uang palsu (Upal), bukan wartawan dari KBPP Polri, (Baca : Diduga Pengedar Upal, Mantan Anggota DPRD Kutim Ditangkap)
“Kami akan menindaklanjuti pengakuan Oknum wartawan itu dan ini sudah mencoreng nama Organisasi maupun Institusi KBPP Polri. Kami tegaskan dia bukan anggota kami.”kata Abdul Latif yang akrab disapa Latif
Menurut Latif, Oknum yang mengaku wartawan itu, namanya tidak terdaftar dalam keanggotaan KBPP POLRI baik dari Resor Kutai Timur maupun KBPP POLRI Provinsi. dia dahulu terdaftar sebagai wartawan media Putra Bhayangkara.
“jika memang dia anggota KBPP POLRI pastinya dia sudah mengikuti kaderisasi SIBHARA sebagaimana menjadi anggota KBPP. ini dia belum pernah mengikutinya”ungkapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan media Putra Bhayangkara tidak ada kaitanyan KBPP POLRI. Sedangkan Media Putra Bhayangkara Biro Kutai Timur sudah dinyatakan ditutup dan ilegal karena telah berjalan tidak sesuai dengan semestinya dan sudah melanggar kode etik Media maupun AD/ART Organisasi, sesuai dengan Surat No. 005/PR/KTM/X/2014, pertanggal 16 Oktober 2014.
“Untuk itu disini kami perlu luruskan dan sampaikan kepada masyarakat apabila ada yang di rugikan oleh orang mengaku wartawan atau awak media Putra Bhayangkara agar sekiranya menghubungi KBPP POLRI Resor Kutai Timur atau Kepolisian terdekat,”pesanya
Dia menambahkan keberadaan media Putra Bhayangkara saat ini Ilegal, dan sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Kutai Timur atas tindakan yang telah dilakukan oleh para oknum wartawan Putra Bhayangkara untuk selanjutnya akan di proses sesuai hukum yang berlaku, terangnya.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati – hati dan proaktif atas tindak kriminal dalam bentuk apapun, dan apabila mengetahui tindak kejahatan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat”terangnya.