Sangatta, wartakutim.com – Komisi III DPRD Kutai Timur merasa tersinggung dengan pernyaataan Kepala dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Kadisdik) Kutai Timur Imam Hidayat terkait dengan kujungan Komisi III DPRD Kutim ke SD 002 dan SMP Negeri I Sangatta Untuk meninjau Proyek Multi Year pembangunan Sekolah.
Pernyataan Kadisdik Kutim, menyatakan “Komisi III tidak mengerti aturan” mengundang protes dari pimpinan dan seluruh anggota Komisi III. Menurut Sekertaris Komisi III DPRD Kutim Ngafifudin, kunjungan itu, sudah merupakan tugas dan tupoksi Komisi III, apalagi kunjungan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kadisdik Kutim.
Dikatakannya, komisi III tidak hanya mengawasi pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), semua pembangunan infrastruktru di SKPD merupakan bagian dari pengawasan lembaga yang dia naungi saat ini.
“Komentarnya (Penyataan Imam Hidayat) itu, seakan akan PU saja yang kita awasi. “Ungkapnya saat ditemui dikantor Komisi III DPRD, Kamis (27/11) kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya akan menyurat ke Disdik Kutim dan memanggil Kadisdik Imam Hidayat di DPRD Kutim meminta penjelasan, tekait dengan persoalan ini.
“Kami (Komisi III) akan memanggil pak Iman untuk meminta penjelasan. Insyah Allah, besok (hari ini-red) Kalau bukan besok paling lambat hari senin,”sebutnya
(WAL)
Berita Terkait :
– Kadisdik : Komisi Tiga DPRD Tidak Mengerti Aturan
– Komisi III, Berang Dengan Pernyataan Kadisdik Kutim Imam Hidayat