Sangatta,wartakutim.com – Komisi III DPRD Kutai Timur merasa berang terkait dengan pernyataan Kepala dinas Pendidikan Imam Hidayat, yang mengatakan, Komisi III tidak mengerti aturan (Baca : Kadisdik : Komisi Tiga DPRD Tidak Mengerti Aturan)
Sekertaries Komisi III DPRD Kutai Timur Ngafifudin mengatakan kunjungan Komisi III untuk meninjau proyek pembangunan prasarana pendidikan di SD 002 dan SMP Negeri 1 Sangatta Utara sudah merupakan domain dari Komisinya. Pihaknya malahan menuding balik Imam Hidyat yang tidak memahami fungsi dan tugas DPRD.
“Kalau soal pembangunan infrastruktur sekolah di dinas pendidikan itu ditangani oleh Komisi C (III), kalau substansi, masalah soal guru, beasiswa, dan kondisi pendidikan di Kutai Timur itu baru ditangani Komisi D atau komisi empat,”katanya
Dia menambahkan, berdasarkan Undang undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah di pasal 19 ayat 2 dijelakan, bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Sementara lanjut Ngafifudin, dalam Tata Tertib DPRD No 8 tahun 2004, fungsi dan tugas DPRD dijelakan ada tiga yakni, Legislasi, anggaran dan pengawasan.
“Berbicara tentang konsep pengawasan, berarti dia melekat pada pengawasan peraturan daerah. Semua yang termasuk dalam peraturan daerah yang menyangkut tentang pembangunan di Kutai Timur, itu wajib hukumnya DPRD Kutim untuk mengawasinya,”jelasanya.
Menurutnya, Komisi III sudah menjalankan fungsinya dan tugasnya dalam melakukan pengawasan, khususnya pengawasan dibidang infrastruktur pembangunan sarana dan prasaran pendidikan di dinas pendidikan.
“Kalau kita berbicara tentang sasaran tentang sarana dan prasarana pendidikan, apa sasarannya?.Kita harus paham sasarannya, dia tertuan dalam peraturan daerah. “ujarnya
Ngafifudin menambahkan berbicara tentang sarana dan prasarana disdik, memiliki tiga bagaian, yakni peningkatan prasarana pembangunan, peningkatan sarana pembelajaran, dan pemeliharaan sarana pendidikan
“Berarti Komisi III yang menyangkut masalah pembangunan ada pada substansi peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Ini tertuang dalam tatib DPRD, PP No 16 dan undang undang No.17 tahun 2004.”terannya.