Berita PilihanRagam

Meski Sudah Di Anggarkan, Penutupan Lokalisasi Kampung Kajang, Belum Ada Kejelasan

653
×

Meski Sudah Di Anggarkan, Penutupan Lokalisasi Kampung Kajang, Belum Ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Prostitusi-Foto : okezone.com
Ilustrasi, Prostitusi-Foto : okezone.com
Ilustrasi, Prostitusi-Foto : okezone.com

SANGATTA,wartakutim.com Penutupan tempat lokalisasi kampung kajang Sangatta Selatan, hingga saat ini masih belum ada kejelasan hingga saat ini. Padahal Pemkab Kutim sudah menganggarkan untuk santunan untuk Pekerja Sex komersial (PSK) dan Muncikari lokalisasi penutupan agar tempat prostitusi itu bisa ditutup tanpa menimbulkan konflik.

Terkait dengan kepastian kapan pembayaran akan dilakukan Kepala Dinas Sosial Kutim Adji Kifli Usman tak mau komentar. Dia hanya meminta wartawan untuk datang ke ruangnya, namun pada akhirnya juga tidak diterima dengan alasan sibuk . “Saya masih sibuk, itu belum pasti kapan. Tunggu saja realisasinya,” katanya saat dihubungi lewat handphone.

Seperti diketahui, Pemkab Kutim telah menyiapkan anggaran senilai Rp990 juta untuk ‘santunan’ PSK dan Muncikari lokalisasi Kampung Kajang, yang hendak ditutup.

Namun, konon Dinas Sosial masih mencari dasar hukum pembagian santunan tersebut. Sebab, menurut Kasi Rehabilitasi Tuna Sosial Asdiniar beberapa waktu lalu, di Kutim SK Bupati belum cukup sebagai dasar untuk penyaluran dana tersebut.

“Dari konsultasi dengan BPK, SK bupati belum cukup kuat untuk pembagiannya. Karena itu harus dicarikan dasar hukum yang lebih kuat sebagai dasar penyalurannya,” katanya.

Diakui, berbeda dengan kasus di Doli Surabaya, di sana ada semacam LSM yang bernama lembaga kesejehteraan sosial (LKS). Dimana dana santunan PSK itu dihibahkan untuk sisalurkan ke PSK. Sedangkan di Kutim, lembaga semacam ini belum ada, karena itu dicarikan cara, dasar hukum untuk pemyalurannya agar tidak jadi temuan.

Persoalan lain, karena ternyata di Kampung Kajang ternyata juga ada tambahan PSK. Dari data lama sebanyak 86 orang, ternyata sekarang lebih dari itu, bahkan kini ada tercatat 120 PSK. “Tambahannya banyak, tapi Dinas Sosial akan tetap berpegang pada data lama saat dilakukan pendataan resmi,” katanya.

Jika ada dasar hukum penyaluran dana ini yang tepat, maka penyalurannya juga akan dilakukan lewat bank BPD. Karena itu syarat yang diminta Dinas sosial PSK dan Muncikari harus menyerahkan copy KTP dan nomor rekening BPD dimana dana ini dapat ditranfer. Selain itu, harus ada rekomendasi dari camat, yang membuktikan jika PSK dan Muncikari tersebut adalah penghuni kampung kajang.

Namun sebelum itu, PSK dan muncikari juga harus membuat proposal ke Pemda, CQ Dinas sosial, sebagai dasar pembayaran nantinya. “dengan berbagai kendala ini, maka pencairannya belum jelas kapan dilakukan. Meskipun terakhir pencairan akan dilakukan sebelum 15 Desember,” katanya saat itu. (ima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.