Ekonomi

Undang Undang 23 Tahun 2014, Merugikan Masyarakat Di Daerah.

204
×

Undang Undang 23 Tahun 2014, Merugikan Masyarakat Di Daerah.

Sebarkan artikel ini
isran1
Bupati Kutai Timur Isran Noor – (foto : pemimpin-visioner.blogspot.com)

Sangatta, wartakutim.com – Bupati kutai Timur Isran Noor mengatakan,sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada ,hampir semua kewenangan yang selama ini dimiliki pemerintah daerah, diserahkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

“Penarikan kewenangan ini, sebenarnya menjadikan tugas bupati dan wallikota jadi lebih mudah. Namun yang menjadi korban adalah masyarakat di daerah dan investor, akibat panjangnya birokrasi.”kata Isran Noor saat jumpa pers di gedung serba guna Bukit Pelangi Sangatta.

Isran yang juga menjabat sebagai ketua APKASI ini mengakui sejak diberlakukannya undang undang tersebut pada 2 oktober 2014 lalu, pihaknya tidak lagi berani untuk mengeluarkan izin di Kutim, baik izin pertambangan dan juga izin perkebunan.

“Undang Undang 23 ini sudah diberlakukan sejak 2 0ktober lalu., maka saya tidak berani mengeluarkan izin izin terkait dengan persoalan tambang, perkebunan, perikanan kelautan, kehutanan dan sebagain dari ketenaga kerjaan. karena itu ditarik ke provinsi dan pusat”ungkapnya.

Menurutnya, Undang undang 23 tersebut, bupati diseluruh indonesia kewenangan hanya dapat mengurus tambang geothermal (panas bumi), sedangkan wilayah di kalimanatan dan beberapa didaerah lainnya tidak memiliki sumber daya alam tersebut.”di Kaltim ini mana ada tambang geothermal, kalau di pulau jawa banyak.”katanya.

Isran juga sangat prihatin dengan hal tersebut. Menurutnya,ini akan terjadi staknasi investasi didaerah dan akan sangat merugikan masyarakat dan investar. bahkan ini akan menimbulkan konflik antara masyarakat dengan investor jika pusat mengeluarkan izin yang tanpa meninjau di daerah.

Lebih jauh dia mengatakan, pada minggu kedua Januari 2015 mendatang, APKASI akan melakukan koordinasi dengan presiden Joko Widado di istana Bogor untuk membahas undang undang tersebut.

“Minggu kedua dijadwalkan ada pertemuan presiden dengan bupati Walikota di Istana Bogor. dan kita akan bahas disana undang undang 23 ini. Kalau nanti kata presiden itu akan di yudisial review. saya akan didepan melakukannya,itulah sikap saya.”katanya

(wal/Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.