Hukum Dan Kriminal

Pengurusan Izin Tambang Galian C Dilimpahkan Ke Pemprov.

186
×

Pengurusan Izin Tambang Galian C Dilimpahkan Ke Pemprov.

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang Galian C - foto Antaranews
Ilustrasi Tambang Galian C - foto Antaranews
Ilustrasi Tambang Galian C – foto Antaranews

Sangatta, wartakutim.com – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Timur Wijaya Rahman mengatakan, sejak berlakunya undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, seluruh pengurusan perijinan dan pengawasan pertambangan di kabupaten kota telah di limpahkan ke Pemerintah Provinsi.

“Hampir seluruh izin pertambangan, termasuk pertambangan galian C perizinannya diurus langsung ke pemprov (Provinsi). dengan dilimpahkan izin tersebut ke provinsi, Distamben di daerah tidak punya pekerjaan lagi “kata Wijaya kepada wartawan..

Wijaya menambahkan, dilimpahkan nya seluruh izin pertambangan di provinsi terutama perizinan tambang galian C, dapat dipastikan masyarakat daerah akan menemui kendala untuk pengurusan perizinan tersebut.

“Apakah mungkin tambang masyarakat yang luasannya hanya setengah hektare, harus diurus ke provinsi. Biaya masyarakat untuk ke sana berapa. Hasilnya berapa, apakah sebanding dengan biayanya dengan hasilnya,” kata Wijaya dengan nada tanya.

Menurutnya, nantinya ini akan menimbukan permasalahan di masyarakat, karena kalau masyarakat malas mengurus ke provinsi, dan melakukan ilegal mining maka ancaman pidana tambang ilegal bisa membuat masyarakat masuk penjara selama 6 tahun.

Sementara dari sisi pendapatan daerah, Wijaya mempertanyakan, sistem penarikan retribusi galian C yang dilakukan oleh pemprov di daerah,.”apakah provinsi yang harus datang untuk melakukan pungutan tambang galian C ke kabupaten yang jauh seperti di Kutim”tanya dia

“Retribusi galian C nantinya kemana larinya. Selama ini retribusi galian c diserahkan ke kabupaten. dari retribusi itu kabupaten mendapat 25 persen dari harga yang ditetapkan. Dengan ditarik ke provinsi, retribusi tersebut, yang dapat provinsi. Kan ini lucu,”jelasnya 

Lebih jauh dia mengatakan, dengan diserahkannya kewenangan izin dan pengawasan pertambangan di pemprov, Dia dan semua staf sudah menyiapkan berkas untuk diserahkan ke Provinsi Kaltim. “Kami tinggal menunggu perintah saja. Sebab dari segi kewenangan, Distamben sudah tak ada,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.