Hukum Dan Kriminal

Kejari Sangatta, Memeriksa Direktur PT. KMEB

72
×

Kejari Sangatta, Memeriksa Direktur PT. KMEB

Sebarkan artikel ini
Kejari Sangatta, Tety Syam
Kejari Sangatta, Tety Syam
Kejari Sangatta, Tety Syam

SANGATTA,wartakutim.com . Kejaksaan negeri Sangatta, Rabu (7/1) kemarin, memeriksa Direktur PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB), yang dulu bernama PT Kutai Timur Energi (PT) KTE, Hamza Dahlan terkait dengan peyelidikan penyewaan tanah Terogong, di Jakarta pada PT Total.

“Saat ini pak Hamza dimintai keterangan. Pak Hamza baru memenuhi panggilan setelah tiga kali dilakukan pemanggilan, untuk dimintai keterangan terkait dengan Penyewaan tanah Terogong,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Tety Syam SH, Rabu (7/1) kemarin.

Dia menambahkan, selain memeriksa Hamza, dihari yang sama, pihaknya juga memeriksa sekertaris Pt. KMEB Linda dengan kasus yang sama.

Namun, pihaknya belum berani membeberkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT KMEB tersebut.”Kan masih sedang dimintai keterangan, hasilnya pun saya belum tahu. Selain itu kan ini masih penyelidikan. Intinya masih dimintai keterangan,” terangnya

Sebelumnya, Hamza Dahlan, saat ditemui wartawan dikantor Setkab Kutim belum lama ini, mengakui hadir memenuhi panggilan Kejari, untuk dimintai keterangan terkait dengan penyewaan tana Terogong.

Hamza mengatakan, dalam masalah penyewaan itu, yang menyewakan adalah pemilik awalnya PT Wiswa Mas. Penyewaan ini memang dilakukan sejak tahun 2010, sementara dirinya masuk ke PT KTE, yang kini berganti nama jadi KMEB, pada tahun 2013 lalu.

“Jadi saya tidak pernah menyewakan tanah tersebut, tapi yang sewakan adalah pemilik PT Wisma Mas, yang menjaminkan tanah itu pada manajemen PT KTE, sebelum saya masuk KTE,” katanya.

Meskipun diakui, Tanah tersebut memang menjadi jaminan utang pemilik PT Wisma Mas, yang juga pemilik PT Bank IFI ke PT KTE, namun itu hanya sebagai jaminan, karena ada perjanjian kalau pemilik PT Bank IFI, akan mengembalikan dana ke PT KTE, pada tahun 2017.

Seperti diketahui, Kejari Sangatta menyelidikan penyewaan tanah Terogong, yang merupakan aset jaminan pemilik Bank IFI, pada KTE. Seperti diketahui Direktu PT KTE Aung Nugroho dan Apidian Triwahyudi dinyatakan melakukan korupsi, dan masing-masing dihukum 15 dan 12 tahun penjara. Mereka disebut terbukti menggunakan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim, senilai Rp576 miliar.

Dimana Rp72 miliar didepositokan di Bank IFI, yang ternyata kemudian dilikwidasi, sehingga pemilknya menyerahkan beberapa aset pribadi termasuk Tanah Terogong sebagai jaminan pengembalian dana KTE tersebut. Penyewaan Tanah Terogong diselidiki karena dianggap tanpa sepengetahuan penyidik yang melakukan penyitaan terhadap aset terkait dengan kasus korupsi Anung Nugroho

Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.