Sangatta,WARTAKUTIM.com – Satuan reserse Narkoba Polres Kutai Timur, berhasil membekuk dua orang pengedar Sabu sabu pada Jumat (13/3) lalu. Namun penangkapat itu baru dipublis kepada wartawan, rabu (18/3).
Kasat Narkobo Polres Kutim JH. Sianturi, menyebutkan kedua tersangka tersebut ditangkap ditempat yang berbeda. satu tersangka di tangkap di depan warnet H dan R jalan Yos Sudarso Sangatta dan satu tersangka di bekuk dirumahnya.
“Yang pertama kami tangkap adalah AL. AL ditangkap di depan Warnet H dan R jalan Yos Sudarso Sangatta, pada Kamis dini pukul 01.30,”sebut Sianturi, Rabu (18/3).
“Kalau Al itu tinggal di Gang pelita Sangatta, dia sudah berkeluarga dan sudah memiliki anak,”katanya ketika ditanya alamat AL.
Barang Bukti dari AL, Lanjut Sianturi, ditemukan 12 paket sabu sabu dengan berat 6,7 gram. Tidak sampai disitu, polisi terus mengembangkan pengedaran sabu tersebut.
“Setelah itu kami periksa, menurut pengakuan AL, barang tersebut berasal dari PR warga Sangatta lama. Pada pukul 03.00 wita, kami langsung melakukan penangkapan terhadap PR, dirumahnya,”jelasnya.
Dari rumah PR, sambung dia, ditemukan beberapa paket Narkoba jenis sabu, pipet kaca, bong Sabu dan sisa pemakai sabu.
Menurut Sianturi, kedua tersangka tersebut sudah menjadi target Operasi (TO) polres Kutim.”keduanya sudah lama kami incar, dan menjadi TO polisi.”katanya