Hukum Dan Kriminal

Kemenag Kutim, Masih Mengawasi Gerak Gerik BAntil

197
×

Kemenag Kutim, Masih Mengawasi Gerak Gerik BAntil

Sebarkan artikel ini
Guru Bantil, mengaku sebagai nabi
Guru Bantil, mengaku sebagai nabi

Sangatta,WARTAKUTIM.com – Meskipun guru  bantil masih mengamalkan ajaran sesat dan menyebarkannya, tim yang terdiri dari MUI, FKUB, Kepolisian, TNI, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Dinas terkait belum dapat menyeret Bantil kepengadilan lantaran bukti kuat hingga saat ini belum didapatkan.

“Kita (Tim,red) tidak akan akan pernah mundur untuk melakukan pembinaan ilmu agama yang benar kepada Bantil dan pengikutnya.”kata Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Fahmi didampingi Kepala Bagian Kehumasan dan Aliran Firdaus

Ini lanjut Fahmi, akan terus Kemenag lakukan sampai sadar dan kembali kejalan yang benar. Namun jika sewaktu-waktu pihaknya mendapati Bantil melakukan aktifitas pengamalan ajaran sesat dan menyebarkannya hingga meresahkan masyarakat, maka kemenag tidak segan-segan untuk membawanya kepengadilan.

“Ada beberapa catatan yang bisa dilakukan tim untuk membawa Bantil kepengadilan. Yakni, tetap mengerjakan ajaran sesat yang difahaminya, “katanya

Menurut Fahmi, responsif pengikut terhadap orang yang bukan dari golongannya masih negatif yang menandakan tertutup dan yang paling utama tertangkap tangan menyebarkan ajaran kepada masyarakat lain dan membuat masyarakat resah. “Kalau ini sudah kita dapatkan jelas hukum akan bermain,”katanya menutup pembicaraan.

Seperti Bantil alias Syeh Muhammad Ganti bin Wali (50), sejak 10 Desember tahun lalu sudah menghirup udara bebas karena telah menjalani seperempat masa tahanannya. Bantil yang dinggap pengikutnya guru besar itu divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, sejak 10 Desember tahun lalu sudah menghirup udara bebas.

Namun, pembebasan warga kelahiran Sangatta, 15 Maret 1964 ini merupakan pembebasan bebas bersyarat. “Sesuai ketentuan terpidana Bantil telah melewati masa hukumannya selain itu mendapat remisi selama lima bulan lima belas hari,” terang Kajari Sangatta Tety Syam, Rabu (7/1) lalu.

(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.