Kecamatan

SKPD Dinilai Enggan Merealisasikan Perbup No 14 Tahun 2012

182
×

SKPD Dinilai Enggan Merealisasikan Perbup No 14 Tahun 2012

Sebarkan artikel ini
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah
Camat Sangatta Utara Didi Herdiansyah

Sangatta,WARTAKUTIM.com-Program pelayanan terpadu yang digalakan oleh Kecamatan Sangatta Utara dinilai sulit untuk dioptimalkan penerapannya di masyarakat. Pasalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) enggan untuk merealisasikan Penerapan peraturan bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2012 tentang kewenangan bupati yang dilimpahkan ke pihak Kecamatan.

Menurut Camat Sangatta Utara Didi Hediansyah, tidak di jalankan nya perda tersebut oleh SKPD, mengakibatkan pelayanan masyarakat jadi terhambat, khususnya pengurusan berkas seperti domisili warga dan bidang usaha yang akan dibuat oleh warga.

“Misalnya saja warga yang tinggal di di kecamatan terdalam di Kutim untuk mengurus pembuatan kartu kuning oleh Disnakertrans, pembuatan kartu tandan penduduk elektronik (e-KTP) oleh Disdukcapil, pajak bumi dan bangunan (PBB) di Dispenda, dan pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas PU Kutim, mereka harus ke Sangatta,Seharusnya itu diserahkan saja ke pihak kecamatan,”kata Didi.

Hal ini kata dia, sangat membebani warga, khususnya masalah ongkos untuk ke pusat pemerintahan, belum lagi jika warga harus menunggu lebih banyak lagi ongkos yang dikeluarkan untuk sewa penginapan dan sewa rental kendaraan.

“Semestinya, SKPD yang berkorelasi dengan pelayan publik itu sudah harus mematuhi keberadaan Perbup tersebut. Rasa enggan itukan, akhirnya berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat dari pemerintah”.Ucap mantan camat Rantau pulung ini.

Dijelaskannya, bila kewenangan itu telah dilimpahkan ke pemerintah kecamatan, maka akses masyarakat mendapatkan pelayanan akan lebih mudah menjangkaunya. Kecamatan juga bisa sepenuhnya mendorong peningkatan kualitas pelayanan yang maksimal buat masyarakat.

Selama 3 tahun terakhir ini sejak perbup tersebut diterbitkan oleh mantan Bupati Kutim Isran Noor yang menjabat saat itu, SKPD terkait masih enggan untuk melepas dan menyerahkan kewenangan itu kepada Pemerintah Kecamatan. Hal itu pun, dilakukan tampa ada alasan jelas dari SKPD terkait itu.

“kami tidak tau kenapa SKPD enggan melepaskan kewenangan itu. Apakah itu menyangkut anggaran, kebijakan, dan hal lainnya, kami tidak paham. Yang jelas, seharusnya SKPD terkait sudah harus mematuhi perbup itu sejak 2012 lalu. Tapi kenyataannya kan ndak seperti itu”.ujarnya.

Dalam hal mengkomunikasikan masalah itu, dikatakan Didi, itu bukanlah termaksud hak dan kewenagan pemerintah kecamatan. Pasalnya, yang berhak menyampaikan itu adalah Pemkab Kutim dalam hal ini Bupati Kutim selaku pihak yang mengeluarkan Perbup. (*/WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.