Hukum Dan Kriminal

Polres Kutim ; 6 Kasus Dibawah Umur Diselesaikan Secara Diversi

134
×

Polres Kutim ; 6 Kasus Dibawah Umur Diselesaikan Secara Diversi

Sebarkan artikel ini
IMG_20150601_134714
Jumpa Pers Polres Kutim

Sangatta,WARTAKUTI.com –Setelah terungkapnya beberapa kasus curanmor yang melibatkan anak dibawah umur. Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutim mencatat dari bulan Januari hingga Mei 2015, Polres Kutim telah berhasil melakukan penyidikan terhadap 7 kasus  anak dibawah umur. 

Kapolres Kutai timur AKBP Anang Triwidiandoko menyebutkan, sebanyak enam kasus melibatkan anak dibawah umur yang telah diproses Polres Kutim dalam berbagai kasus, seperti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan penganiayaan menjalani proses diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 pasal 7 ayat 1 tentang Peradilan Anak.

“Karena masih di bawah umur, maka 6 kasus proses secara diversi dan 1 kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Dimana proses diversi masalahnya diselesaikan di luar pengadilan,” kata Anang , didampingi Kasat Serse AKP Danang Setyo Pambudi kepada wartawan 1/6/2015.

Dia menambahkan, proses diversi ini diberikan berdasarkan hasil musyawarah dengan  anak, orangtua atau wali, korban, pembimbing masyarakat, pekerja sosial profesional. “Proses diversi juga memperhatikan kepentingan korban, kesejahteraan anak, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum”.Jelasnya

Lebih lanjut Anang menuturkan, tidak semua pelaku dikembalikan ke orangtuangnya. Pasalnya, untuk menjalankan undang undang peradilan anak, harus ada kesepakatan dari dua belah pihak, yakni korban dan pelaku. ”contohnya kalau korban mau berdamai dengan pelaku, dengan mengganti motornya tidak masalah. Tapi kalau korbannya tidak mau, terpaksa kami lanjutkan ke pengadilan,” terangnya.

Sebelumnya, jajaran Polres kutim telah berhasil membekuk 7 tersangka yang masih di bawah umur yang terhitung dari bulan januari 2015 hingga bulan mei 2015. Mereka adalah LA’AM, (14 tahun, kasus pencurian motor), Hy (13 tahun kasus pencurian), MR dan TH(13 dan 14 tahun kasus pencurian motor), MV (14 tahun kasus penganiyayaan), AKA (13 tahun, kasus Pencurian) dan GA (13 Tahun, kasus Pencurian).

Para tersangka ini, rata masih duduk di bangku SMP. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti seperti, sepeda motor, uang sebesar Rp. 900.000 dan satu buah balok ulin. (bnr)

Berita Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.