Berita Pilihan

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2015

253
×

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2015

Sebarkan artikel ini

dfdgerfgWartaKutim.Com…Saat ini KPU Kabupaten Kutai Timur, telah membuka pendaftaran calon tim pemantau proses pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2015 mendatang.

Ketua KPU Kutim Fahmi Idris, mengatakan pendaftaran calon tim lembaga pemantau Pilkada sudah di buka sejak tanggal 1 mei lalu, hingga 2 November mendatang. Calon pemantau Pilkada yang bisa menjadi peserta pendaftar, seperti LSM, OKP dan Organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, guna mengsukseskan jalannya Pilkada mendatang.

Dijelaskannya, Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemantau pemilu antara lain :

1. Bersifat Independen, Bebas, Non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu.
2. Memperoleh Akreditasi dari KPU
3. Pemantau Pemilu Harus Mempunyai Tujuan sesuai dengan asas pemilu yang demokratis
4. pemantau pemilu dari lembaga swadaya masyarakat.

Adapun sayarat pendaftaran pemilu diantaranya ialah ;

1. Profil Organisasi Lembaga
2. Nama dan Jumlah Anggota Pemantau
3. Alokasi Anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Masing-masing di Kabupaten dan Kecamatan
4. Rencana dan Jadwal kegiatan Pemantau serta Daerah yang Ingin Dipantau
5. Nama, Alamat Dan Pekerjaan Pengurus Lembaga Pemantau
6. Pas Photo Terbaru Pengurus Lembaga Pemantau Ukuran 3×4 cm = 2 (lembar) dan
7. Sumber dana

Dengan adanya lembaga pemantau ini, kata dia, proses pilkada akan lebih bersih dan berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan

“Sesui dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang pemantau pemilu, syarat pokoknya harus bersifat independent dan mempunyai sumber dana yang jelas untuk operasional mereka sendiri, serta terdaftar dan terakreditasi oleh KPU Kutim”. Jelasnya

Lembaga yang telah mendaftar dan memenuhi syarat, KPU kutim akan memberikan akreditasi, sebagai salah satu bukti bahwa lembaga tersebut telah resmi karena telah mendapat pengakuan dari KPU Kutim.

Intinya, bagi setiap lembaga yang mendaftar akan kami seleksi terlebih dahulu, dan kemudian akan mendapatkan akreditasi dari KPU Kutim jika seluruhnya telah memenuhi kriteria. Tugas mereka hanya memantau dan hasil pantauan mereka akan di buat kedalam bentuk laporan, atau karya ilmiah yang nantinya akan diserahkan ke KPU.

Selain itu, Nantinya mereka akan mendapatkan kartu tanda pengenal untuk masing-masing anggota, yang akan ditempatkan berdasarkan dari pilihan mereka yang tersebar di 18 kecamatan yang ada. (bnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses