
WartaKutim.Com…Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur akan melakukan antisipasi ijazah palsu pada masa pendaftaran yang berlangsung Juni 2015 ini. Antisipasi itu dilakukan lantaran maraknya penggunaan ijazah palsu di kalangan pejabat yang telah terungkap beberapa akhir ini.
Sebab penggunaan ijazah palsu akan mencoreng kredibilitas institusi maupun oknum yang menggunakannya. Menyoal pelaksanaan Pilkada Kutim 2015 Desember mendatang, KPU Kutim akan melibatkan sejumlah unsur dalam mem-verifikasi ijazah seluruh calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftarkan diri, mulai dari ijazah SD setingkatnya hingga perguruan tinggi.
“Kita akan melibatkan Dinas Pendidikan, Depag (khusus tamatan pesantren), Polres, dan panwas. Kesemuanya itu tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja). Pokja ini bekerja jika ada temuan dugaan penggunaan ijazah palsu para calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dilaporkan masyarakat maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kutim. Selanjutnya akan kita verifikasi faktual seperti menelusuri ke sekolah yang bersangkutan,” ungkap Ketua KPU Kutim Fahmi Indris di dampingi Komisioner Divisi Sosialisasi Data dan Informasi KPU Kutim, Sayuti Ibrahim
Menurutnya, berdasarkan undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah. Kemudian di pertegas dengan PKPU nomor 9 tahun 2015 bahwa faktualisasi data calon harus dipertegas sehingga tidak ada data yang palsu.
“Apapun ceritanya, menggunakan ijazah palsu itu tidak dibenarkan untuk ikut dalam kegiatan apapun, karenanya kita akan ektra hati-hati dalam pelaksanaan faktualisasi data”. tegasnya
Dikatakannya, verifikasi pencalonan dilakukan dalam bentuk administrasi dan faktualisasi. Namun KPU juga berharap kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pemakaian ijazah palsu yang dilakukan oleh para calon.
“Sesuai PKPU, ketika calon sudah menyerahkan persyaratan, kita akan langsung verifikasi berkas calon, untuk ijazah, kita akan turun kesekolah dimana ijazah tersebut dikeluarkan. Jika ada dugaan pemalsuan, pihak bersangkutan bisa di diskualifikasi dari pencalonan. Namun demikian kami berharap hal itu tidak terjadi pada para calon yang akan ikut mencalonkan diri nanti”. Paparnya (*/bnr)