Sangatta,WARTAKUTIM.com – Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Drs Andoyono mengatakan, Polda Kalimantan Timur, telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 Kepada Ismunandar yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan kenyamukan.
“SP3 bukan barang tabu, karena dalam Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga diatur. Karena penyidik tidak menemukan cukup bukti, karena itu di SP3. Tapi, kalau nanti ada bukti baru, bisa dibuka kembali,” katanya kepada wartawan, selasa (28/7)
Dijelaskan, keluarnya SP3 tersebut , kerena berkas perkasa Ismunandan selalu dikembalikan kejaksaan selalu dikembalikan dengan catatan belum cukup bukti.”Kasus ini sudah 4 kali dibawa ke Kejaksaan, selalu dikembalikan, karena itu dilakukan Sp3,” katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, kasus ini pihaknya tidak akan mengkriminalisasi seseorang, Sebab harus ada kepastian hukum terkait dengan nasib seseorang, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Karena sudah bertahun-tahun disangka, demi kepastian hukum harus dikeluarkan SP3.
Ketika ditanya wartawan kaitan dengan pemilukada, dIa mengatakan, keluarnya SP3 Ismunanda tidak ada kaitan dengan pemilukada, polda kaltim telah berupaya untuk menyidik kasus ini, namun setiap berkas penyidikan akhirnya akan diserahkan ke kejaksaan. “jelasnya SP3 telah dikeluarkan.
Beberapa waktu lalu, Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Sulaiman mengakui, kalau kasus ini sudah dikembalikan jaksa sebanyak 3 kali, dengan P19 atau petunjuk yang sama, yang intinya, meminta penyidik membuktikan perbuatan Ismunandar dalam kaitan tiga tersangka lain lain yakni Ardiansyah, Kasmo dan Herliansyah.
“Jadi penyidik diminta Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan perbuatan materil yang dilakukan Ismunandar dalam kaitan perbuatan anak buahnya, berkaitan pemalsuan surat-surat tanah yang mengakibatkan pembayaran yang merugikan Negara Rp6,3 miliar. Jadi penyidik diminta membuktikan perbuatan real Ismunandar dalam kaitan para terdakwa yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda,” jelas Suleman.
Dijelaskan, dalam kasus ini, memang Ismunandar adalah ketua tim pembebasan lahan. Namun sebagai Sekertaris Kabupaten, banyak pekerjaan lain yang dikerjakan. Ada puluhan Satuan Kerja (Dinas), yang harus dikotrol, sehingga selama pembebasan lahan, Ismunandar hanya menerima laporan yang intinya semua beres, dari Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (saat ini Dinas Tata Ruang), Ardiansyah.
“karena Ismunandar merasa semua beres, sesuai dengan laporan Kadis Tataruang yang melakukan pembebasan lahan, karena itu Ismunandar menandatangani persetujuan pembayaran. Jadi, kalau laporannya mengatakan ada kesulitan, atau masalah tapi Ismunandar menyetujui pembayaran, berarti dia tau masalahnya, tapi dibayar, jadi bisa dikatakan ikut terlibat apa yang dilakukan anak buahnya. Tapi karena dia hanya diberikan laporan yang intinya beres, jadi Ismunandar sebenarnya tidak tahu masalahnya, sehingga disetujui pembayaran tanah itu, jadi Ismunandar tidak tahu apa yang dilakukan anakbuahnya,” jelas Suleman.
Seperti diketahui, Ismunandar dijadikan tersangka dalam kasus pembebasan lahan pelabuhan Kenyamukan. Selain Ismunandar, juga ada tersangka lain yakni dua orang ketua kelompok tani, serta tiga orang yang saat ini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Samarinda yakni Kepala Dinas Tata Ruang Kutim, Ardiansyah, PPK Pembebasan Lahan Kenyamukan Herliansyah dan Kades Sangatta Utara, Kasmo