Sangatta, WARTAKUTIM.com – Setelah beberapa waktu sebelumnya Komite Pembentukkan Kabupaten (KPK) Kutai Utara bertemu dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di Samarinda. Pada Senin (7/9) siang mendatang, giliran pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kaltim Jl. Teuku Umar Karang Paci, Samarinda.
Sebelumnya pada 5 Agustus 2015, Tim KPK Kutai Utara telah bertemu dengan pihak Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi pemerintahan pemerintahan umum, kependudukan, komunikasi dan informasi, hukum dan perundang-undangan, pertanahan, kepegawaian/aparatur serta pengembangan wilayah dan perbatasan.Ketua KPK Kutai Utara Majedi, mengaku jika pada awal Agustus 2015 lalu pihaknya telah bertemu dengan pihak Komisi I DPRD Kaltim dan memberikan kisi-kisi awal atas kehendak masyarakat delapan kecamatan di wilayah utara Kutim.
“Pertemuan ini merupakan finalisasi yang dilakukan oleh pihak DPRD Kaltim terkait segala kelengkapan data, baik itu dari pihak KPK Kutai Utara, Tim Pendamping dari Kabupaten Kutai Timur, maupun juga dengan pihak Pemprov Kaltim. Setelah pertemuan ini akan dilakukanlah Rapat Paripurna untuk kemudian dapat disetujui, dan dapat diperjuangkan kemudian lewat Program Legislasi Nasional,” ungkap Majedi.
DPRD Kaltim mengundang secara resmi seluruh Tim KPK Kutai Utara, Ketua Benteng Mawakal, Lembaga Adat Dayak Besar Kutim, tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda dari delapan kecamatan, mulai dari Muara Ancalong, Muara Bengkal, Busang, Long Mesangat, Kongbeng, Telen, Batu Ampar, dan Muara Wahau. Rapat Dengar Pendapat (RPD) sendiri tepatnya akan dilaksanakan diruang rapat Gedung D lantai 6 DPRD Kaltim, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS.
“Kami memohon doa dan restu seluruh warga Benteng Mawakal, dengan adanya RDP Persiapan Pemekaran Kutai Utara. Maka langkah-langkah untuk persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB, red), dapat berjalan menuju apa yang kita semua cita-citakan sejak beberapa tahun lalu,” tegas Majedi.