Berita PilihanNasional

Penting Masyarakat Ketahui Peranan MPR, DPR, Serta DPD RI

95
×

Penting Masyarakat Ketahui Peranan MPR, DPR, Serta DPD RI

Sebarkan artikel ini

IMG_5491

Sangatta, WARTAKUTIM.com – Pentingnya informasi mengenai perananan Majelis Permusayawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), tidak saja dilakukan di pusat, tetapi berhak diketahui oleh masyarakat daerah. Untuk itulah pada beberapa waktu lalu di Kecamatan Batu Ampar, Nor Baiti mengetengahkan pentingnya peranan anggota MPR-RI, DPR-RI serta DPD-RI.

“Pentingnya sosialisasi di daerah pemilihan Anggota MPR adalah dalam rangka manifestasi tanggung jawab Anggota MPR untuk membangun daerah agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terdapat dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika”. ujar Nor Baiti.

“Tujuan dari sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Ketetapan MPR serta Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya seluruh penyelenggara pemerintah dan masyarakat memahami serta menerapkan nilai nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari hari,” harap Noor Baiti

Beberapa warga banyak mengemukakan bahwa sejak jaman Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi yang terjadi di Indonesia sudah ada mengenai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, namun hingga sekarang pelaksanaannya tidak maksimal. Mereka berharap agar bagaimana peran anggota DPR RI yang ada di Pusat (Jakarta) dalam hal memperjuangkan hak hak masyarakat yang berada didaerah.

Kegiatan sosialisasi oleh Anggota MPR RI di daerah pemilihan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, sehingga dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (HYM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.