Sangatta, WARTAKUTIM.com – Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution dikabarkan menginggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Adnan Buyung meninggal pada pukul 10.15 WIB, Rabu (23/9/15) setelah sejak jumat menjalani perawatan intensif.
“Keluarga ada dirumah sakit semua sekarang” terang seorang wanita yang berada dikediaman Adnan Buyung sebagaimana dikutip dari detikcom.Sementara itu, dilansir inilahcom, kabar meninggalnya pengacara senior ini dibenarkan oleh putrinya, Pia Akbar Nasution saat dikonfirmasi. “Iya benar meninggal pukul 10.15 WIB di RSPI,” kata Akbar melalui telepon.
Adnan Buyung sendiri lahir di Jakarta, 20 Juli 1934. Hidupnya cukup sarat dengan tantangan. Sejak kecil, umur dua belas tahun, Buyung bersama adik satu-satunya Samsi Nasution sudah harus menjadi pedagang kali lima menjual barang loakan di Pasar Kranggan, Yogyakarta. Di pasar itu pula, ibunya, Ramlah Dougur Lubis berjualan cendol. Sementara itu, ayahnya, R. Rachmat Nasution, bergerilya melawan Belanda dalam Clash II pada 1947-1948. “Itu masa-masa sulit. Kami hanya makan tiwul, karena tak sanggup beli nasi,” katanya seperti dikutip sebuah media cetak.
Sejak kecil, ia menjadikan ayahnya sebagai teladan. “Dia pejuang, caranya pun tidak pilih-pilih. Dia bergerilya membela Republik. Sikapnya jelas, antipenjajahan dalam bentuk apa pun,” ujar Buyung tentang ayahnya. Kebanggaan Buyung tentu beralasan. Ayahnya memang sosok pejuang sejati tidak hanya berjuang lewat gerilya, tetapi juga lewat informasi. Rahmad Nasution adalah salah seorang pendiri kantor berita Antara dan harian Kedaulatan Rakyat. Dia pula yang merintis berdirnya harian berbahasa Inggris The Time of Indonesia. “Dia menjadi semacam tokoh buat saya,” kata Buyung lagi.
Lulus SMA, Buyung hijrah ke Bandung dan mendaftar di Institut Teknologi Bandung (ITB), jurusan Teknik Sipil. Di sana ia aktif di Perhimpunan Mahasiswa Bandung. Tetapi ia hanya bertahan setahun di ITB, lalu pindah ke Fakultas Gabungan Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Tidak lama di situ, pada 1957 ia pindah lagi ke Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Universitas Indonesia, Jakarta.
Lulus sarjana muda, sambil meneruskan kuliah, ia bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Istimewa Jakarta. Meski sudah menjadi jaksa, tetapi semangatnya sebagai Aktivis tidak pudar. Ketika itu ia sempat mendirikan sekaligus menjadi Ketua Gerakan Pelaksana Ampera. Selain itu, ia juga menjadi anggota Komando Aksi Penggayangan Gestapu. Bersama Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) ia ikut turun ke jalan sehingga diinterogasi oleh atasannya. Bahkan sempat dirumahkan selama satu setengah tahun alias diskorsing dari pekerjaannya sebagai jaksa. Ia tidak diberi pekerjaan dan tidak diberi meja di kantor. Buyung dituduh antirevolusi, anti-Manipol-Usdek.
Kemudian ia mendapat surat pindah tugas ke Manado. Lucunya, ia ditempatkan di Medan. Entah bagaimana, Buyung tidak srek dengan pemindahan itu. Akhirnya, pada 1968, Buyung meninggalkan baju jaksa. Selain itu, ia juga di-recall dari DPR/MPR. Sekitar setahun ia menganggur kemudian membentuk Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta. Untuk mendukung kerja LBH, Buyung membuka kantor pengacara (advokat). Sekali jalan, dua-duanya berkembang. Kantor pengacaranya merupakan salah satu kantor pengacara terbaik di Indonesia. Sementara itu, LBH–kemudian menjadi YLBHI dan membawahi LBH-LBH–pun tumbuh besar dan kemudian dikenal sebagai lokomotif demokrasi. Selamat tinggal wahai pendobrak gerakkan hukum di Indonesia, semoga lahir Adnan Buyung lainnya dari berbagai belahan wilayah Indonesia. Karena hukum adalah diatas segala-galanya dan menjadi sangat penting bagi jalannya negara ini.