Hukum Dan Kriminal

Putusan Dipangkas Hakim, JPU Ajukan Banding

110
×

Putusan Dipangkas Hakim, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (ft : google.com)
Ilustrasi (ft : google.com)
Ilustrasi (ft : google.com)

Sangatta,WARTAKUTIM.com –  Kejari Sangatta tidak mau terima dengan putusan hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, yang menjatuhkan hukuman bagi tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan Sangatta, hanya setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 18 bulan. Tuntutan JPU 3 tahun penjara. Apalagi, dalam putusan itu para terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian Negara, sehingga posisi kerugian Negara yang menurut hasil audit BPKP Rp6 miliar lebih, tidak jelas siapa yang tanggungjawab.

“karena itu kami nyatakan menempu upaya hukum lain yakni banding,” jelas kejari Sangatta Tety Syam SH, didampingi Kasi Pidsus Regie Komara SH.

Meskipun putusan dipangkas hakim dari tuntutan JPU, namun hakim juga menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan pasal  3 Jouncto (Jo) Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga dibuktikan JPU dalam tuntutan.

Dijelaskan, tuntutan awal JPU menuntut terdakwa masing-masing Ardiansyah (Kepala Dinas tataruang), Herliansyah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPK) pembebasan lahan, Kasmo Kades Sangatta Utara, dituntut pidana tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta, yang apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara dua bulan serta wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp2 miliar subsider 18 bulan kurungan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korpsi pembebasan lahan untuk pelabuhan di Dusun Kenyamukan sudah mulai masuk penyidikan Polda Kaltim sejak 2013 lalu. Dalam perkembanganya, kasus ini menyeret termasuk Kadis PLTR Ardiansyah, PPTK di PLTR Herliansyah, dan Kades Sangatta Utara Kasmo. Ketiganya memiliki peran berbeda.

Seperti kades memiliki peran menerbitkan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT). Surat itu diterbitkan dengan tanggal mundur setelah mengetahui ada pembayaran lahan dari pemerintah daerah. Beberapa orang akhirnya mendapat pembayaran dari pembebasan lahan yang dilakukan di Dinas PLTR untuk pelabuhan Kenyamukan.

Sedangkan Erliansyah, sebagai PPTK dalam pembebasan lahan ini, seharusnya memeriksa surat bukti kepemilikan tanah, namun itu tidak dilakukan sehingga terjadi pembayaran di atas lahan negara yang berujung pada kerugian negara.

Adapun peran Ardiansyah selaku Kepala Dinas PLTR, dianggap lalai karena tidak memeriksa keabsahan status tanah, kemudian menyetujui pembayaran lahan. Total kerugian negara dari kasus ini sesui dengan hitungan BPKP senilai Rp 6 miliar. (wal)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.