Jakarta,wartakutim.com – Mahkama Konsitusi hari ini , Jumat (22/1), kembali membacakan secara marathon 26 putusan perkara sengketa hasil pilkada tahun 2015, hakim MK akan memutuskan perkara-parkara mana saja yang akan ditolak dan diterima permohonannya dalam pleno pembacaan putusan.
Berdasarkan informasi yang diterima wartakutim.com, 26 perkara yang akan dibacakan hari ini, salah satunya adalah sengketa pemilihan kepala daerah kabupaten Kutai Timur 2015. Sidang PHP kada Kutim akan digelar di sidang pada pukul pukul 16.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB).
Sidang Sengketa Pilkada Kutim yang akan digelar pada hari ini bersama dengan sidang Pilkada Walikota BALIKPAPAN, Kabupaten MAHAKAM ULU dan Kabupaten BERAU.
Berikut 26 perkara yang akan diputuskan MK pada hari ini , diterima atau di tolak :
Gubernur SULAWESI UTARA, Gubernur SUMATERA BARAT, Kabupaten JEMBER, Kabupaten Nabire (2 Perkara), Kabupaten PANDEGLANG, Kabupaten WAROPEN (3 perkara), Kabupaten HALMAHERA SELATAN, Kabupaten SERDANG BEDAGAI, Walikota GUNUNGSITOLI , Walikota MEDAN, Walikota SIBOLGA, Kabupaten KARIMUN, Gubernur KEPULAUAN RIAU, Kabupaten BERAU, Walikota BALIKPAPAN, Kabupaten KUTAI TIMUR,Kabupaten MAHAKAM ULU, Kabupeten KOTAWARINGIN TIMUR, Kabupaten INDRAMAYU, Kabupaten SUNGAI PENUH, dan pemilihan Kabupaten MUKO MUKO . ◄wal►