Hukum Dan Kriminal

Bawa Sabu, Pelajar di Bengalon Terancam Tak Ikut UN

248
×

Bawa Sabu, Pelajar di Bengalon Terancam Tak Ikut UN

Sebarkan artikel ini
sabu-2509
Ilustrasi (ft : google.com

Sangatta, (wartakutim) – Salah seorang tersangka kasus narkoba Ra dari 8 tersangka, yang ditangkap satuan Narkoba Polres Kutim dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) yang digelar selama sepekan mulia 4 Februari hingga 9 Februar 2016, masih menyandang status pelajar.

Kasat Reskoba AKP Dahdag Anindito SH didampingi Interviu Reskoba Made, mengatakan Ra tercatat sebagai siswa kelas 3 SMK di Kecamatan Bengalon. Akibat perbuatannya, pelajar berusia 18 tahun itu harus mendekam di penjara dan dia terancan tidak dapat mengikuti Ujian nasional tingkat SMA pertengahan tahun 2016 mendatang.

Baca : 8 Tersangka Narkoba Diringkus Dalam Sepekan

“Status Ra sebagai pelajar SMK di kecamatan Bengalon dan dia merupakan kurir narkoba. Ra mendapatkan Narkoba dari Samarinda,”kata Made, Rabu (10/2).

Tertangkapnya Ra, lanjut Made berkat keterangan dari salah satu tersangka Wa yang merupakan pengedar narkoba diwilayah Bengalon. “penangkapan di Benglon berawal pengrebekan di rumah Wa. setelah dipancing, Ra datang membawakan Wa, satu poket sabu seberat 0.9 gram,”jelasnya.

lebih lanjut dia menambahkan, operasi penangkapan di Bengalon pada Selasa (9/2), polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka yakni Ra, Wa, Su dan N. Seluruh tersangka yang diringkus di rumah Wa. “rencannya Ra akan menjual sabu seberat 0.9 gram senilai Rp2 juta kepada Wa.”katanya

Selain mengamankan para tersangka polisi juga mengakankan barang bukti Narkoba 2 gram sabu dan uang Rp500 ribu. tersangka akan dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang no.35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta (LO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses