Hukum Dan Kriminal

Polres Kutim Kembali Mengamankan Pengguna Dan Pengedar Sabu

237
×

Polres Kutim Kembali Mengamankan Pengguna Dan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
sabu-2509
Ilustrasi | Foto : Google.com

Sangatta,wartakutim.com – Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, menangkap 3 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berisial TA (38), RI (44) dan Ra (34) diwilayah didua wilayah yakni Kombeng dan Sangatta Utara. Mereka ditangkap dari tiga lokasi yang berbeda.

Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Narkoba AKP Dhadhag Anindito, menerangkan aksi penangkapan tersebut berlangsung selama dua hari.

Menurut Dhadhag, tersangka yang pertama ditangkap adalah TA, warga Desa Makmur RT 1 Kecamatan Kongbeng pada Sabtu (13/2) pukul 22.45 wita. dari tangan Pria yang berprofesi sebagai supir truk ini, berhasil diamankan barang bukti 33 poket sabu dengan berat total 14,68 gram.

“Tersangka ditangkap di tempat parkir bilyar di jalan poros Wahau – Kongbeng, SP 3 Desa Makmur Jaya. Saat kami melakukan pengeledahan, ditemukan dalam sakunya ada 4 bungkus atau 4 poket sabu, kemudian setelah dilakukan pengembangan pengeledahan di rumah tersangka, kami menemukan sisanya. Jadi totalnya ada 33 paket dengan berat 14.68 gram “terangnya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Dadhag berkat pengembangan kasus penangkap 6 orang tersangka pada pekan lalu. Selain itu sebut dia, berkat laporan dari masyarakat.”Selain pengedar tersangka juga merupakan pemakai sabu”katanya.

Selain menangkap TA, dalam operasi yang digelar Satnarkoba pada senin (16/2), Polisi kembali mengamankan 2 tersangka sabu di kecamatan Sangatta utara dan Sangatta Selatan. 2 pelaku tersebut adalah Ra (34) warga Sangatta utara dan Ri (44).

Dhadhag menjelaskan, Ra ditangkap jalan Bhayangkara Sangatta Utara pada Senin (15/2) pukul 01.00 wita. Dari hasil pengeledahan, polisi berhasil mengamankan BB sabu 1 poket seberat berat 0,6 gram .

“Ra ini merupakan pemakai, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan saat digelah di rumahnya dan dibadannnya kami menemukan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,”terangnya.

Sementara, Penangkapan Ri berdasarkan laporan dari Ra, dari hasil. Setelah melakukan pengembangan Ri akhirnya bisa diringkus dari keterangan RA.

“RI (44) Senin (16/2) pada pukul 06.45 wita, di jalan Poros Sangatta – Bontang dan berhasil mendapatkan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu seberat 2,04 gram disimpan di dalam botol suplemen di dalam rumahnya. Tersangka RI merupakan penyuplai narkoba jenis sabu yang didapatkannya dari Samarinda, kepada tersangka RA.”jelasnya.

Lebih jauh dikatakan AKP Dhadhag, akibat ulahnya, ketiga tersangka kini dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun. Sedangkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba pada operasi Antik 2016 yang dimulai 4 Pebruari hingga 15 Pebruari 2016, sementara Satuan Narkoba Polres Kutim berhasil mengamankan total 17 tersangka pengedar narkoba. (LO)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses