SANGATTA, wartakutim.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang terus melakukan penyebaran informasi ke seluruh wajib pajak terkait pelayanan online yang digulirkan secara nasional. Dalam paparannya diterangkan mengenai jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kutai Timur secara keseluruhan mencapai lima puluh ribu jiwa. Yang mana diyakini dalam beberapa waktu kedepan, jumlah itu makin bertambah seiring kepatuhan dan kesadaran wajib pajak untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Kepala KPP Pratama Bontang Heri Aristiyanto mengatakan untuk tingkat kepatuhan wajib pajak sendiri dari jumlah yang ada, angka kepatuhan presentasenya mencapai 35 persen. Dengan adanya sosialiasi yang terus dilakukan, target akhir tahun presentasenya diharapkan meningkat yakni mencapai 60 persen lebih.
Detail pengisian pajak secara online, wajib pajak dapat meminta Electronic Filing Identification Number (e-FIN), yakni nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara langsung ke kantor terdekat. Setelah petugas pajak menunjukkan e-FIN, maka wajib pajak dapat melakukan pengisian form secara online di laman https://djponline.pajak.go.id/registrasi akan menerima dari CS KPP secara online yakni sebuah formulir permohonan penerbitan e-FIN. Yang dalam form isian terdapat pengisian nama wajib pajak, nomor NPWP, alamat, nomor identitas (NIK/Passport), alamat email, serta juga nomor telpon.