Sangatta,wartakutim.com – Apa yang dilakukan FL (46) warga Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) sangatlah tidak patut ditiru oleh para orangtua. FL yang seharusnya menjaga, mendidik, mengayomi anak kandungnya, malahan justru dia yang memperkosa anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (15), siswi Kelas I SMA.
Terungkapnya perkosaan ayah terhadap anak ini terungkap dari laporan yang disampaikan langsung korban kepada Kapospol Teluk Pandan, Jumat (8/4) lalu. Dengan ditemani pacarnya, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri selama hampir delapan tahun lamanya.
Dari informasi yang diperoleh, Bunga diperkosa oleh ayahnya sejak dia masih duduk di bangku kelas III SD. Dia tak berani melapor ke siapa-siap, karena tiap kali berniat FL si ayah bejat tersebut, selalu mengancam bahwa laporan itu akan membuat keluarga hancur, lantaran tak mau jadi penyebab kehancuran rumah tangga orang tuanya, anak pertama dari lima bersaudara yang ke semuanya saudaranya perempuan ini mengurunkan niatnya.
Kepada kepolisian, korban mengaku terakhir kali diperkosa oleh ayahnya akhir Desember, dan Januari lalu, korban juga dicabuli. Korban mengaku melaporkan tindakpidana yang dilakukan ayahnya karena sudah tidak tahan selalu dijadikan pelampiasan nabsu birahi ayahnya.
“Karena merasa tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya, korban kemudian memilih melarikan diri ke rumah pacarnya di Balikpapan,” kata polisi.
Awalnya, korban tidak ingin menceritakan masalah yang dialaminya. Namun setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah diperkosa dan dicabuli oleh ayah kandungnya. Oleh pacarnya, korban kemudian disarankan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Karena itu, Jumat (8/4) sekira pukul 14.00 wita, korban akhirnya melapor ke Kapospol Teluk Pandan.
“Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, anggota langsung menciduk pelaku di rumahnya di Teluk Pandan. Saat ini, tersangka sudah kami tahan,” kata Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, Senin (11/4) kemarin.
Menurut pengakuan korban kepada polisi, dirinya terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya, lantaran selama ini pelaku mengancam akan menceraikan ibunya. Dibawa ancaman tersebut, korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.
“Usai disetubuhi, kepada korban, pelaku ini ngomong, kalau kamu beritahukan ini kepada ibu mu, nanti hubungan ayah dengan ibu mu akan rusak. Karena diancam begitu, makanya korban tidak berani lapor,” jelas polisi, menceritakan alasan korban bungkam selama ini.
Sementara ibu korban sendiri, setelah mengetahui pristiwa yang dialami anak sulungnya tersebut langsung merasa sok. Karena dirinya tidak pernah menyangka bila suaminya tega berbuat jahat pada anaknya. “Tapi nantinya, ibu korban juga akan kami pangil dan periksa,” sebutnya.
Untuk mengetahui alasan tersangka melakukan perkosaan terhadap anaknya, termasuk adannya kemungkinan kelainan yang dialami, pihaknya meminta psikolog BP2KB Kutim untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
“Proses visum yang dilakukan, hasilnya positif bahwa korban telah diperkosa. Korban ini, kalau dipertemukan dengan pelaku langsung menagis. Tapi dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya,” jelas Andika.
Untuk mempertanggung jawabkannya perbuatannya, menurut Andika tersangka dijerat dengan pasal 76.d dan 76.e Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Wong tuo soplak..bejat moral..astaghfirullah..
Utek ke busuk.lbh dr binatang serendah2 nya makhluk itu