Berita Pilihan

KPC Sukses Bangun Jalan Underpass Inul Lignite

769
×

KPC Sukses Bangun Jalan Underpass Inul Lignite

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan underpass Inul Lignite di ruas jalan Nasional Sangatta-Simpang Perdau (STA 27+725), Bengalon
Kondisi jalan underpass Inul Lignite di ruas jalan Nasional Sangatta-Simpang Perdau (STA 27+725), Bengalon
Kondisi jalan underpass Inul Lignite di ruas jalan Nasional Sangatta-Simpang Perdau (STA 27+725), Bengalon

Sangatta,wartakutim.com – PT Kaltim Prima Coal (KPC) sukses membangun perlintasan jalan umum dengan jalan tambang (underpass) Inul Lignite. Underpass Inul Lignite terletak di ruas jalan nasional Sangatta-Simpang Perdau (STA 27+725), Bengalon. Peresmian dilakukan, Senin (11/4), oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VII, Banjarmasin.

“Saya ucapkan terima kasih kepada KPC atas kerjasamanya karena bisa membangun jalan underpass untuk jalan nasional kita. Sudah benar bahwa memang ijinnya ke kami (BBPJN VII, red), karena ini merupakan jalan nasional,” kata Landika dari Perencana dan Pengelola Jalan Nasional (P2JN) mewakili Kepala BBPJN VII.

Pembangunan jalan underpass Inul Lignite berlangsung tujuh bulan, dimulai oleh kontraktor pelaksana PT WIKA pada September 2015. Jalan underpass lintas tambang itu lebarnya 20 meter dan tingginya 9,8 meter. Ketinggian ini dirancang untuk mengakomodasi excavator Liebherr R996, yang tingginya mencapai 9,2 meter.

Pada peresmian kemarin telah dilakukan ujicoba menggunakan truck HD Caterpillar 789D bernomor lambung 773. Truck ini tingginya 6,5 meter ditambah gundukan overburden sekitar 1,5 meter sehingga total menjadi delapan meter.

Sementara itu, jembatan untuk perlintasan jalan umum dibangun sepanjang 30 meter, dengan lebar 9,5 meter. Jalur lalu lintasnya tujuh meter dengan trotoar di kedua sisi jalan masing-masing 1,25 meter.

General Mining Development Division (GM MDD) Shane Bennett mengatakan, keberhasilan pembangunan proyek underpass tersebut berkat sentuhan pada Insinyur Sipil, Mining dan Geotechnical KPC. “Para insinyur Sipil, Mining dan Geotechnical KPC telah mengembangkan rencana dan desain untuk underpass Inul Lignite ini,” kata Shane.

Menurut Shane, banyak pencapaian telah ditorehkan pada proyek tersebut. Antara lain adalah nilai efisiensi proyek dengan total penghematan 15 persen di bawah rencana dan tidak adanya kecelakaan kerja selama pelaksanaan proyek.

Atas pencapaian yang baik itu, menurut Shane, proyek underpass Inul Lignite pantas menjadi contoh sebagai proyek yang baik dan professional. “Ini adalah contoh proyek yang professional, dengan pengelolaan yang baik dan tim yang solid,” kata Shane.

Acting Chief Operating Officer (COO) KPC Armstrong Tobing mengatakan, pembangunan underpass Inul Lignite merupakan bagian dari strategi KPC yang akan menargetkan produksi batubara sebanyak 62 juta ton pada tahun 2016 ini.

“Proyek Inul Lignite ini merupakan bagian dari pengembangan strategi penambangan KPC untuk mendukung rencana penambangan 62 juta ton pada tahun 2016 ini. Jadi kita mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga proyek ini bisa selesai dengan baik,” kata Armstrong.

Armstrong lebih lanjut mengatakan, proyek itu sekaligus sebagai bentuk komitmen KPC untuk memenuhi peraturan pemerintah. Dalam hal ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Peraturan tersebut menyebut, jika ada perlintasan dengan jalan umum maka perusahaan tambang harus membangun underpass atau overpass. “Peraturan pemerintah mengatakan jika ingin crossing, kita harus membangun proyek underpass atau overpass, sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Ini merupakan salah satu komitmen KPC untuk selalu mematuhi peraturan pemerintah,” kata Armstrong.

Seperti diketahui pembangunan jalan underpass merupakan solusi bagi perlintasan jalan tambang dengan jalan umum. Dalam rencananya, KPC akan membangun dua jalan underpass, yakni di CH 14000 dan Inul Lignite. Keduanya secara administratif berada di wilayah Bengalon.

Jenis underpass di Inul Lignite berbeda dengan yang lazim dibangun di Provinsi Kalimantan Selatan. Sejak 2010, sebagai realisasi dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 3 tahun 2008, mereka sudah mewajibkan pembangunan underpass untuk semua jenis perlintasan jalan umum di tambang dan perusahaan kelapa sawit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.