Sangatta,wartakutim.com – Tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) di atas areal perencanaan pembangunan KIPI Maloy, kini telah ditahan polres Kutim
Demikian diungkapkan Kapolres Kutai Timur AKBP Anang Triwidiandoko melalui Kanit Tipikor IPTU Abdul Rauf, Jumat lalu.
“Ketiga tersangka telah ditahan sejak tanggal 20 April 2016, hari Rabu lalu, dan resmi kita tahan pada tanggal 21 April 2016 sore kemarin,”katanya.
Rauf lebih lanjut menyebutkan,ketiga tersangka yang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kutim itu adalah Ketua RT 1 Kaliorang berinisial LN, Kepala Dusun Satu Kaliorang berinisial HS dan Sekretaris Desa (Sekdes) dan sekarang menjadi pejabat sementara Kades Kaliorang berinisial AS.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, ketiga tersangka ini terlibat dalam dugaan pemalsuan SPPT dalam pembebasan lahan KIPI Maloy,“ ungkap Rauf di hadapan wartawan, Jumat 22 April 2016.
Dikatakannya, kasus ini merupakan hasil pengembangan, kasus yang sama dugaan pemalsuan surat SPPT pada pengadaan lahan KIPI Maloy dengan tersangka Mu, mantan kepala desa Kaliorang.
“Perang yang ketiganya yakni saudara LN merupakan ketua RT yang juga bertandatangan pada SPPT tersebut,begitu HS sebagai kepala dusun. Jadi dalam satu SPPT itu selain ada nama pemilik yang mengetahui kepala desa, dusun dan ketua RT,”jelasnya.
Kedepannya lanjut dia, akan dilakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan KIPI Maloy, menurutnya kasus ini merupakan kasus yang tunggakan perkara polres Kutim.
“Ini menarik sebenarny, ketika saya masuk dalam perkara ini, sementara ini adalah tunggakan perkara jadi harus saya selesaikan Kasus dugaan pemalsuan SPPT, kedepannya kita akan kembangkan kasus pengadaan lahannya. “katanya
Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 8 dan 9 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah disempurnakan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan dan tindak pidana korupsi JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara
Sebelumnya, Polres kutim telah mengamankan M, mantan Kades Kaliorang terkait perkara pemalsuan surat pembebasan lahan KIPI Maloy. Kasusnya sendiri telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Sudah terlanjur cacat,,hukum harus di tegakkan,jngan hanya skedar kepalanya,harus dengan akar akarnya sampai tuntas,,jika hukum masih bisa di beli dngan rupiah,,