Sangatta,wartakutim.com – DPRD Kutai Timur masih menunggu hasil seleksi pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim periode 2016-2021untuk dapat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Zakat yang baru disahkan pada 27 April 2016 lalu.
Demikian diungkapkan ketua Panitia Khusus (Pansus) Zakat H. Sobirin Bagus saat ditemui wartakutim.com di kantor sekertariat DPRD Kutim belum lama ini.
“Sosialisasi masalah zakat sudah berjalan. Hanya saja pengurus Baznas Kutim priode yang lama sudah berakhir masa jabatannya. Sementara Baznas yang baru masih mengadakan seleksi dan belum terbentuk sehingga terjadi stagnan, belum bisa action untuk sosialisasi Perda Zakat,” kata Sobirin.
Dia menambahkan, pihaknya masih menantikan SK kepengurusan Baznas yang baru. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap dalam waktu dekat ini seleksi pimpinan Baznas telah dirampungkan, dan pengurus Baznas baru bisa terbentuk.
“Dalam dua atau tiga minggu ini clear masalah kepengurusan. Jika sudah ada SK kepengurusan dari Bupati Kutim Ismunandar, langsung bisa sosialisasi ke daerah daerah (Kecamatan),”jelasnya.
Ditanya soal target utama sosialisasi Perda Zakat?, Anggota DPRD asal dapil IV ini mengatakan, sasaran utama untuk mensosialisasikan Perda Zakat tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Karyawan Perusahaan.
“Harapan saya secara pribadi, sasaran untuk Zakat ini adalah PNS yang ada di pemerintah daerah, lalu yang kedua adalah perusahaan. Kalau masyarakat biasa membayar Zakat ke mesjid atau Yayasan amal,” terangnya.
Dia menambahkan, Banzas Kutim jangan semua merambah zakat. Ada pembagian wilayah untuk memungut zakat. Pihaknya menginginkan Baznas Fokus pada zakat PNS dan Karyawan Perusahaan.
”Zakat jangan semua dirambah oleh Baznas harus ada pembagian wilayah. Tidak Harus Baznas itu mengumpulkan potensi Zakat yang ada di Kabupaten Kutai Timur. Tapi poinya, satu pada PNS dan dua pada Karyawan Perusahaan,” katanya.
Menurut Sobirin, Perda Zakat yang baru disahkan DPRD Kutim, untuk memudahkan pengaturan dalam pembayaran Zakat.
”Zakat sebenarnya sudah ada aturannya di dalam hokum agama, hanya saja kita (DPRD) memudahkan pengaturannya saja. Cuma kesadaran masyarakat untuk ber Zakat. Meskipun sudah diatur dalam hukum agama, manakala tidak di Perda kan, geregetnya kurang,” tegasnya.
“Contonya, dalam rangka memuduhkan Zakat. PNS yang ada di Pemda tinggalnya dimana-mana. Tingga di berbagai macam jalan dan Gang. Mereka akan Zakat di tempatnya masing-masing. Dengan di Koordinir Baznas, sehingga bisa menumpulkan Zakat. Pemda kan punya data. Pemda pastinya tau mana penerima Zakat yang harus diberikan,” tutupnya (*/adv)