Warta Parlementeria

Tapal Batas Berubah, Hutan Lindung Wehea Bisa Raib 16 Ribu Hektar

244
×

Tapal Batas Berubah, Hutan Lindung Wehea Bisa Raib 16 Ribu Hektar

Sebarkan artikel ini

Tapal Batas Kutim berau copySangatta,wartakutim.com – – –Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meninjau tapal batas wilayah antara Kutim dengan Kabupaten Berau di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau, Selasa, (17/5) lalu.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi A, H. Agiel Suwarno beserta anggota Komisi A Didiek Prabowo Kusumo, Rahmaddi, Siang Geah dan anggota Komisi C Ngafifudin.

Sebelum ke lokasi perbatasan, komisi gabungan mampir di kantor camat dan di sambut Camat Kongbeng H. Furkani beserta staf dan tokoh adat masyarakat setempat untuk bersilaturahmi sekaligus mendiskusikan masalah tapal batas ini.

Dalam pertemuan dengan Camat Kongbeng H. Furkani mengisahkan, tugu yang ada saat ini di buat ketika Gubenur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak melakukan kunjungan ke Berau, dan sewaktu melintasi perbatasan tersebut, rombongan mampir memasang patok tanda perbatasan antar dua kabupaten.

“Saat melintas, beliau beserta rombongan diminta singgah pasang patok tanda perbatasan, itu pun hanya sebagai tanda karena memang belum ada patok sama sekali dan disayangkan karena patok itu dijadikan tugu perbatasan wilayah tanpa melibatkan kami sebagai pihak dari pemerintahan kabupaten Kutai Timur, terlebih masyarakat adat Wehea Desa Nehas Liah Bing sebagai pihak pemegang kesepakatan dengan masayarakat adat Basap Lebo,”jelas Furkani.

Ditambahkan pula oleh anggota dewan Komisi A, Siang Geah yang juga putra daerah setempat, bahwa tugu tapal batas yang ada saat ini, jauh bergeser dari titik patok batas alam sebelumnya yang di tandai dengan hulu sungai Mayung, anak sungai Kesan cabang dari Sungai Kelay dan hulu Sungai Bedak ,cabang Sungai Wahau dan Pematang sebagai titik tapal batas alam yang telah di sepakati oleh kedua masyarakat Adat Wehea dari Desa Nehas Liah Bing, Kutim dan Basap Lebo dari Desa Merapun, Berau.

“Tapal batas kedua desa perbatasan ini sangat jelas, kita kelola hutan lindung itu sejak tahun 2004, sehingga informasi tapal ini ada dan bisa diakses siapa saja di media social, karena keberadaan hutan ini lindung ini sudah diakui negara melalui putusan Menteri Kehutanan kala itu,”ujarnya.

Dengan kronologis permasalahan yang ada, Agiel Suwarno selaku ketua rombongan mengatakan pentingnya dilakukan pemetaan ulang keberadaan hutan lindung Wehea yang semula memiliki luasan 38.000 hektar dan kini menyusut menjadi 22.000 hektar akibat pergeseran tapal batas itu.

“Luar biasa, 16 ribu hektar bergeser ke Berau karena patok. Tidak bisa dibiarkan, hutan lindung Wehea harus kita lindungi bersama. Perlu kesadaran semua pihak untuk mengembalikan habitat hutan ke porsi semula. Jika permasalahan hutan ini rampung, tapal batas akan mengikuti. Karena keberadaan hutan lindung Wehea berbatasan lansung dengan Kabupaten Berau yang telah di kenal dunia berada di Kutai Timur dan telah di tetap kan melalui undang-undang,”jelasnya.

Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kutim menegaskan agar dilakukan pembicaraan dengan pemerintahan kabupaten Berau terkait masalah hutan dan tapal batas dua daerah ini.

“Kami minta dikembalikan porsi hutan Wehea seperti semula dengan segera berkoordinasi dengan lembaga adat dan dinas instansi terkait Kutim dan Berau, tentunya dengan pembicaraan untuk solusi penyelesaian terbaik,”janji Agiel. (ck/and/ppi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses