Sangatta,wartakutim.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur kembali meringkus dua orang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kombeng. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 poket kecil dan 1 poket besar dengan total berat 2,58 gram jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) AKP Dhadhag Anindito, SH menyebutkan, kedua tersangka berinisial Sb (40) warga SP-4 desa Marga Mulia Kombeng dan SF (39) warga jalan gang SMA Muara Wahau, diringkus di jalan poros Kombeng-Berau salah satu perkebunan kelapa Sawit desa Makmur Jaya.
“Pada tanggal 23 Mei 2016, tepatnya pada hari senin kemarin sekitar pukul 13.30 wita, anggota Polsek Kombeng yang dipimpin oleh kapolsek IPTU Darmaji, SH, MH, melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 orang warga pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu di area perkebunan sawit,” sebut Dhadhag kepada wartawan.
Dikatakannya, terungkapnya kasus ini karena adanya informasi warga Marga Mulia yang mengimpormasi kalau di wilayah tersebut akan terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh salah satu tersangka.
“Kemudian, anggota Polsek dan Kapolsek melakukan penyelidikan dan pada hari itu juga (Senin) diamankan salah satu tersangka,” jelasnya.
Dhadhag menambakan, awalnya polsek kombeng meringkus Sb di area perkebunan sawit. Setelah mendapatkan keterangan dari tersangka, anggota Polsek langsung bergerak untuk meringkus tersangka Sf.
“Dari tangan Sb kami mendapati atau ditemukan satu poket sabu yang dilemparkan di perkebunan sawit. Dan dia (Sb) mengakui kalau sabu tersebut miliknya. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan atas nama Sf, yang tidak jauh dari TKP awal tersebut tetap di daerah perkebunan sawit,” katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, setelah dilakukan pengeledahan, polisi berhasil menemukan 3 poket sabu dari tangan Sf. “ jadi dari total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4 poket sabu dengan 3 poket kecil dan 1 poket sabu ukuran besar totalnya 2.58 gram,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan dijerat pasal 114 Jo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (wal)
DISKON% BULAN INI GAN SEMOGA BERKAHH !!!
JUAL VIDIO FILM BLUE
SERIAL TERBARU,FILM SEMI LUAR DAN LAIN LAIN.
Melayani Pembelian Dalam Media Sperti
-DVD DISK
-FLASHDISK
-MEMORY CARD
-HARDISK
Call Center :
Pin bb : 2B12 F859
SMS : 0822 8295 6667
-(PETUNJUK/ CARA PEMESANAN)-
NAMA :
ALAMAT LENGKAP :
NO.HP :
BENTUK MEDIA :
CONTOH
nama : bagus wijaya
alamat : jln.melati no12 blok g1 perum asri permai,kabupaten malang,prov jatim
no hp :081 123 456 789
kode pesanan : AK1,AK2,AK3 ,AA1,AA2,AI4,AI7,BT4,BT6 (dst)
bentuk media : (dvd disk) /jika anda ingin pesan dalam bentuk flashdisk,memory atau hardisk tinggal sebutkan saja di format pemesanan
setelah itu kami akan membalas dengan total biaya yg harus anda transferkan
respon cepat
silahkan order via sms/bbm
rekening pembayaran: BRI – BNI-BCA-MANDIRI
-(SISTEM PENGIRIMAN)-
-DEAL
-TRANSFER
-KIRIM
Call Center :
Pin bb : 2B12 F859
SMS : 0822 8295 6667
Melayani pengiriman keseluruh kota di Indonesia maupun luar negeri,
JAMINAN MUTU & KWALITAS TERBAIK
KEPUASAN ANDA ADALAH KEBAHAGIAAN KAMI