Warta Parlementeria

Kekerasan Pada Anak Meningkat, Pra Sejahtera Disebut Jadi Pemicu

139
×

Kekerasan Pada Anak Meningkat, Pra Sejahtera Disebut Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
">

Agusriansyah 2Sangatta,wartakutim.com – Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengaku prihatin atas peningkatan jumlah kasus tindak kejahatan. Terlebih pada kriminalitas yang melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pelaku.

Tindak kekerasan pada anak tersebut dalam beberapa bulan belakangan dinilai melonjak. Tidak hanya terjadi di Kutim, juga semakin marak terjadi di daerah lain. Sehingga dibutuhkan perhatian serius dari semua pihak, untuk menanggulangi dan bahkan menghilangkannya.

Menurut Agus, salah satu pemicu terjadinya kekerasan pada anak adalah faktor kesejahteraan rakyat yang dinilai masih kurang. Semua pihak diminta mengambil peran untuk kepentingan bersama, tidak terkecuali pemerintah yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakatnya.

“Tak bisa dipungkiri, kesejahteraan salah satu faktor utamanya. Bisa juga efek dari broken home (rumah tangga berantakan), efek dari anak melalui kehidupan yang keras, anak harus berjualan. Itu efek dari ekonomi, efek kesejateraan,” kata Politisi Partai Keadilan Sejatera ini.

Agus menambahkan, kesejahteraan adalah masalah pokok yang memang menjadi kunci utama dari setiap tindak kejahatan yang terjadi. Banyak dari pelaku dan korban kejahatan, yang menjadikan masalah ekonomi sebagai tameng dan tentu saja itu tidak dibenarkan.

“Saya rasa jika pola kesejahteraan rakyat dapat dinikmati dan didapat oleh semua masyarakat, saya rasa kasus kejahatan maupun tindak kekerasan pada anak dapat kita minimalisir,” ujarnya.

Tugas pemerintah, lanjut dia, harus mengambil peran utama dalam kasus ini dan membuat pola untuk menekan tingkat kriminalitas. Sehingga apabila pola dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah, peningkatan kasus kejahatan pada anak tidak akan terjadi.

“Banyak cara untuk meminimalisir, seperti memberi pengetahuan pada orang tua tentang kejahatan anak. Negara turun dalam pemberian perlindungan dan pengetahuan hukum, serta pemberian hak anak Disabilitas dan pasca trauma,” pungkas Agus.

Editor: Sonny Lee Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.