Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Polres Kutim Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan dan Perdagangan Terhadap Bunga

279
×

Polres Kutim Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan dan Perdagangan Terhadap Bunga

Sebarkan artikel ini
Ilustasi Kasus pencabulan
Ilustasi Kasus pencabulan
Ilustasi Kasus pencabulan

Sangatta,wartakutim.com — Penyidik Polres Kutim menetapkan dua lagi  tersangka dalam kasus pencabulan dan  perdagangan salah seorang siswi SMP di Sangatta Utara, sebut saja namanya Bunga (15). Kedua tersangka baru masing-masing berinisial P (15) dan R (16), dua, keduanya warga Sangatta, yang masih duduk di bangku sekolah SMP.

(Baca : Miris,Siswa SMP Jadi Korban dari 24 Orang Pria Hidung Belang).

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pekan kemarin. Semula, kedua tersangka adalah saksi dalam kasus itu. Namun, dari perkembangan penyelidikan, penyidik menetapkan keduanya dari tersangka berdasarkan alat bukti  yang ada, karena ikut menyetubuhi korban Bunga.

“Dari hasil gelar perkara Jumat (27/5) lalu,   P dan R ini dinyatakan  memenuhi syarat terbukti menyetubuhi korban. Karena itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Rino didampingi Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Rudi Sirait, Senin (30/5) kemarin.

Sekedar diketahui, dengan tambahan dua tersangka ini, kini total sudah ada lima tersangka yang ditahan Polres Kutim dalam kasus tersebut. Rencananya, Selasa (31/5) hari ini, kedua tersangka itu akan kembali diperiksa guna menguatkan bukti-bukti yang sudah ada.

Karena keduanya masih status pelajar SMP,  proses hukum terhadap kedua tersangka akan coba diupayakan untuk diversi. Namun jika tidak bisa, maka penahanan keduanya akan diusahakan melalui rumah aman anak milik pemerintah.

“Walaupun nantinya, vonis kedua tersangka ini di atas 4 tahun, tapi mereka akan ditempatkan di sel khusus. Meskipun keduanya, usianya sudah di atas 14 tahun, tapi mereka akan kami titipkan ke rumah aman, sambil menunggu proses hukum” katanya.

Dijelaskan,  dalam kasus ini, selain adanya barang bukti dan hasil gelar perkara, yang sedikit memudahkan jajarannya dalam menetapkan status tersangka yakni, adanya pengakuan langsung dari kedua tersangka. “Saat kami periksa sebagai saksi, keduanya mengakui pernah melakukan itu dengan korban (hubungan intim, Red.),” katanya.

Terkait  dugaan adanya 24 orang yang pernah mencoblos korban, Rino menyebutkan, jika pihaknya sedikit kesulitan dalam mengejar para pelaku lainnya. Pasalnya, selain keterbatasan alat bukti, rentan waktu kejadiannya juga sudah cukup lama. Sehingga, pengakuan korban tidak bisa serta merta dijadikan sebagai alat bukti dalam menetapkan status tersangka seseorang.

“Itukan pengakuan korban. Kejadiannya ada yang dari tahun 2013 lalu, ada juga yang tahun 2014. Tempat kejadian perkara (TKP)-nya juga tidak satu tempat, tapi banyak. Beberapa hal itu jadi kendala kami mengejar sisa pelaku lainnya yang disebutkan korban,” katanya.

Sebelum kedua tersangka naik status,  tiga orang masing-masing  Wr (25) selaku germo korban, Eh (25) pengguna jasa korban, dan Ag (18) yang tak lain adalah pacar korban, sudah di sel. Bahkan berkas ke tiga tersangka sudah di Kejaksaan Negeri Sangatta (imanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses