Sangatta. Pembangunan jembatan poros Kecamatan Sangatta Utara menuju Kecamatan Rantau Pulung yang telah dibangun sejak tahun 2013 silam melalui anggaran proyek,hingga kini masih belum selesai di kerjakan oleh pihak kontraktor.
Proyek tersebut satu paket dengan peningkatan jalan poros Sangatta menuju Rantau Pulung dengan anggaran APBD Kutim sebesar Rp 130 milliar, dan seharusnya sudah selesai pada desember 2015 lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur Aswandini Eka Tirta mengancam akan memblack list kontraktro pelaksanaan yang mengerjakan proyek tersebut. Selain itu pihaknya juga akan mencari kontraktor baru untuk menyelesaikan proyek jembatan yang masih belum terselesaikan.
“Karena hingga kini pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek tersebut belum jua menyelesaikan pembangunan jembatan ini, maka dipastikan kontraktor pelaksana mendapatkan denda penalti lima persen dari nilai kontrak yang disepakati,”kata Aswandini kepada wartawan.
Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada kontraktor untuk menyelesaikan proyek pembangunan jembatan tersebut tahun ini.
“Namun tentunya hal tersebut sangat merugikan Pemkab Kutim, karena selain melakukan tender baru juga harus menggunakan harga baru.”ungkapnya