Ekonomi

Meresahkan Masyarakat, Bupati Minta Gepeng Di Usir Dari Kutim

183
×

Meresahkan Masyarakat, Bupati Minta Gepeng Di Usir Dari Kutim

Sebarkan artikel ini
Bupati Kutai Timur Ismunanada
Bupati Kutai Timur Ismunanada

Sangatta,wartakutim.com— Bupati Ismunandar mengatakan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beroperasi di wilayah Kutim membuat anggota Satpol PP geram. Pasalnya, usai ditangkap tangan dan  dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun mereka tetap saja beroperasi lagi hingga meresahkan masyarakat.

“Kalau begitu, tangkapi saja. Tangkap angkut ke Samarinda dan lepas di sana. Siapkan mobil, angkut ke sana, terus lepas di Lempake atau dekat mall,” perintah bupati Kutim dalam rapat koordiniasi yang dilangsungkan di ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Bukit Pelangi, Senin (27/6/2016).

Lebih lanjut Bupati yang akrab disapa Ismu ini, tidak ada cara lain Pemkab Kutim untuk menertibkan gepeng,   hanya itu yang bisa dilakukan. Karena  jika ditindak secara hukum, malah akan membebani pemerintah daerah. Apalagi, gepeng yang ditangkap itu, mereka bukan penduduk Kutim.

“Dahulu pernah kejadian di Paser. Orang bertanya, kok di Paser banyak  betul orang gilanya. Ternyata diselidiki, orang gila itu bukan pendududk Paser,tapi dari luar di antar ke Tanjung, baru dilepas di sana. Makanya Paser ketika itu terkesan banyak orang gilanya,” ungkap Ismunandar sambil tersenyum.

Bupati Ismunandar, menyampaikan hal ini, setelah mendengar laporan  lisan Kepala Badan Satpol PP Rizali Hadi. Kepala Badan Satpol PP Kutim mengatakan, pekan lalu, dalam razia anak buahnya tangkap 7 orang  gepeng. Mereka tersebut diangkut ke kantor Satpol PP untuk diperiksa dimintai keterangan. “Dilemanya, ada yang habis ditangkap, lalu diberi peringatan tapi berulah lagi. Orangnya ada yang itu-itu juga,” bebernya.

Dibawa ke ranah hukum, lanjut Rizali,  Perda Kutim mengenai ketertiban umum, Ada dua sanksi. Yaitu, ada sanksi hukuman badan  maksimal tiga bulan, dan atau kena sanksi denda maksimal senilai Rp 50 juta. Kalau dihukum badan, Pemkab Kutim juga yang menanggung makan gepeng tersebut selama dipenjara. Tapi kalau gepeng  dikenai sanksi denda, mereka juga tidak mampu untuk membayar dendanya. Karena penghasilan gepeng itu  tidak menentu.

Hasil razia Satpol PP dikoordinasikan sama Dinas Sosial. Namun tindak lanjutnya, setelah dikooridnasikan ke Pemprov Kaltim,, tapi tidak  ada respon. (BHR)

Respon (2)

  1. jangan gitu pak bupati, cari solusi yg baik, kalo dilepas di Samarinda sama saja membuat masalah dikota lain, koordinasi dgn bupati/walikota terdekat cari solusi terbaik, sehingga tdk merugikan kota lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.