SANGATTA, wartakutim.com- Polres Kutai Timur melakukan pemaparan kasus penangkapan peredaran narkoba, dengan hasil tangkapan berupa sabu terbesar di wilayah Kalimantan Timur. Hal ini diterangkan oleh Kapolres Kutim AKBP Rino Eko yang didampingi oleh Kasat Reskoba AKP Dhadag Anantido saat memaparkan kasus penangkapan sabu sebesar 14,26 Kg, pada Rabu (13/7) siang di Polres Kutim.
Penangkapan dua orang tersangka dengan inisial SW (43) dan ED (19) dilakukan di Simpang Tiga Perdau Bengalon. Kedua orang tersangka tersebut mengaku bekerja sebagai supir travel, yang tidak saling mengenal antara satu dengan lainnya. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan sanksi hukuman seumur hidup.
“Melihat dari kemasan sabu yang dibungkus, dapat terlihat mereka adalah jaringan pengedar sabu kelas internasional. Terlebih dari nomor Handphone yang digunakan oleh pelaku adalah nomor keluaran Malaysia,” jelas Kasat Reskoba AKP Dhadag Anantido.
Perlu diketahui, selain menahan barang bukti berupa sabu sebesar 14,26 Kg. Pihak Polres Kutim juga menahan barang bukti lain berupa jeriken air yang menjadi tempat untuk menyimpan sabu, dengan keadaan robek bagian bawah lalu dijahit, satu tas punggung, uang tunai sebesar Rp.900 ribu, serta dua buah handphone.
“Adapun untuk barang bukti lain yakni satu buah Speedboat yang digunakan untuk menyeberang dari Bulungan menuju Tarakan, sekarang ini posisinya telah ditahan di Tarakan, Kalimantan Utara,” ungkapnya. (NALL)